Sekwan Ikuti Webinar Pengembangan Kompetensi

Rabu, 8 Februari 2023 156
WEBINAR : Sekwan Muhammad Ramadhan mengikuti webinar diruang audio visual lantai 2 gedung D kantor DPRD Kaltim, Selasa (7/2).
SAMARINDA. Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengikuti webinar dengan tema “ASN BerAKHLAK Menuju Kaltim Berdaulat” diruang audio visual lantai 2 gedung D kantor DPRD Kaltim, Selasa (7/2).

Acara yang digagas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan pimpinan tinggi dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seKaltim.

Hadir selaku narasumber, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan selaku moderator Sugeng Chairudin dan diikuti sejumlah kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kaltim dan diluar Kaltim.

Kepala BPSDM Kaltim Nina Dewi dalam laporannya mengatakan, bahwa dasar hukum kegiatan webinar adalah  UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, serta Pergub nomor 14 tahun 2020 tentang susunan organisasi tugas, fungsi dan tata kerja BPSDM Kaltim.

“Adapun tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan serta menumbuhkan semangat, mengimplementasikan core value ASN berakhlak menuju Kalimantan Timur berdaulat,” sebutnya.

“BPSDM Kalimantan Timur terus berkomitmen  untuk terus mengembangkan kompetensi ASN. Oleh karena itu, kami juga terus mengharapkan dukungan dari pimpinan dan kerja sama dari kepala perangkat daerah dan seluruh stake holder dalam rangka meningkatkan kualitas penyelengaraan pengembangan sumber daya manusia ASN khususnya di Provinsi Kalimantan Timur,” lanjutnya.

Hadi Mulyadi dalam paparannya menegaskan untuk perlu adanya komunikasi yang baik antara atasan dan bawahan dan saling menghargai diantara sesama.

“Perlu kita sadari, tidak ada yang sempurna. Mau gubernur, wakil gubernur, mau kepala dinas, kepala OPD bahkan presiden, tidak ada yang sempurna. Diantara ketidaksempurnaan itulah kita membangun silaturahim supaya ada pengertian diantara kita, supaya ada saling tenggang rasa dan saling menghormati, kecuali hal-hal yang memang terindikasi sebuah kejahatan, maka ini kita perbaiki,” beber Hadi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu, Sekwan Muhammad Ramadhan menyatakan bahwa terkait apa yang dipaparkan dari narasumber walaupun materi yang disampaikan tidak sampai mendalam namun sangat menarik.

“Kalau itu kita perdalam sendiri, khususnya dilingkungan kecil kita saja, di institusi kita, saya pikir sangat bermanfaat. Nah itu nanti akan berdampak kepada lingkungan kita sendiri,” ujarnya.

“Ini memang perlu menjadi “PR” kita, karena bagaimanapun untuk menyamakan persepsi kepada seluruh kepala OPD misalnya saja, kepada seluruh satuan-satuan tugas, itu tidak gampang dengan latar belakang yang berbeda,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)