Sekwan Hadiri Rakor Tindaklanjut LHR APIP Terhadap Perubahan RKA-SKP 2024 dan RKA-SKPD 2025

Kamis, 26 September 2024 68
Sekwan dan Pejabat Struktural di Lingkungan Skeretariat DPRD Kaltim hadiri Rakor Tindaklanjut LHR APIP Terhadap Perubahan RKA-SKP 2024 dan RKA-SKPD 2025 bersama Sekda dan Seluruh OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim, Kamis (26/9/2024)

SAMARINDA. Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Norhayati Usman, beserta sejumlah Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim menghadiri Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Sri Wahyuni dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim, di Hotel Senyiur, Samarinda Kamis (26/9/2024).

 

Rapat koordinasi tersebut terkait Tindak Lanjut Atas Laporan Hasil Review (LHR) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Terhadap Perubahan RKA-SKP Tahun 2024 dan RKA-SKPD Tahun 2025.

 

Rapat yang dipimpin oleh Sekda Prov Kaltim, Sri Wahyuni tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Kaltim bersama dengan unsur Sekretaris, Seluruh Kepala Bidang/Kepala Bagian, serta Kasubbag/Pejabat Fungsional yang menangani perencanaan Perangkat Daerah dan staf operator yang menangani entry RKA-SKPD pada aplikasi SKPD RI.

 

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Sri Wahyuni mengharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah bersama dengan seluruh jajaran untuk dapat memastikan kesesuaian Perubahan RKA-SKP Tahun 2024 dan RKA-SKPD Tahun 2025, khususnya terkait dengan LHR.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan detail secara teknis dari APIP yang disampaikan oleh Inspektur Prov. Kaltim, Irfan Prananta perihal LHR terhadap Perubahan RKA-SKP Tahun 2024 dan RKA-SKPD Tahun 2025.

 

Sementara itu, Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando menyampaikan upaya tindak lanjut LHR melalui pendekatan tipologi, yang meliputi catatan LHR terkait belanja modal, belanja barang jasa, dan beberapa kategori lainnya yang dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah dan seluruh peserta yang hadir. (hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)