Sekwan Hadiri Rakor Tindaklanjut LHR APIP Terhadap Perubahan RKA-SKP 2024 dan RKA-SKPD 2025

Kamis, 26 September 2024 111
Sekwan dan Pejabat Struktural di Lingkungan Skeretariat DPRD Kaltim hadiri Rakor Tindaklanjut LHR APIP Terhadap Perubahan RKA-SKP 2024 dan RKA-SKPD 2025 bersama Sekda dan Seluruh OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim, Kamis (26/9/2024)

SAMARINDA. Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Norhayati Usman, beserta sejumlah Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim menghadiri Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Sri Wahyuni dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim, di Hotel Senyiur, Samarinda Kamis (26/9/2024).

 

Rapat koordinasi tersebut terkait Tindak Lanjut Atas Laporan Hasil Review (LHR) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Terhadap Perubahan RKA-SKP Tahun 2024 dan RKA-SKPD Tahun 2025.

 

Rapat yang dipimpin oleh Sekda Prov Kaltim, Sri Wahyuni tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Kaltim bersama dengan unsur Sekretaris, Seluruh Kepala Bidang/Kepala Bagian, serta Kasubbag/Pejabat Fungsional yang menangani perencanaan Perangkat Daerah dan staf operator yang menangani entry RKA-SKPD pada aplikasi SKPD RI.

 

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Sri Wahyuni mengharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah bersama dengan seluruh jajaran untuk dapat memastikan kesesuaian Perubahan RKA-SKP Tahun 2024 dan RKA-SKPD Tahun 2025, khususnya terkait dengan LHR.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan detail secara teknis dari APIP yang disampaikan oleh Inspektur Prov. Kaltim, Irfan Prananta perihal LHR terhadap Perubahan RKA-SKP Tahun 2024 dan RKA-SKPD Tahun 2025.

 

Sementara itu, Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando menyampaikan upaya tindak lanjut LHR melalui pendekatan tipologi, yang meliputi catatan LHR terkait belanja modal, belanja barang jasa, dan beberapa kategori lainnya yang dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah dan seluruh peserta yang hadir. (hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)