Sekwan Hadiri Rakor Tindaklanjut LHR APIP Terhadap Perubahan RKA-SKP 2024 dan RKA-SKPD 2025

26 September 2024

Sekwan dan Pejabat Struktural di Lingkungan Skeretariat DPRD Kaltim hadiri Rakor Tindaklanjut LHR APIP Terhadap Perubahan RKA-SKP 2024 dan RKA-SKPD 2025 bersama Sekda dan Seluruh OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim, Kamis (26/9/2024)

SAMARINDA. Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Norhayati Usman, beserta sejumlah Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim menghadiri Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Sri Wahyuni dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim, di Hotel Senyiur, Samarinda Kamis (26/9/2024).

 

Rapat koordinasi tersebut terkait Tindak Lanjut Atas Laporan Hasil Review (LHR) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Terhadap Perubahan RKA-SKP Tahun 2024 dan RKA-SKPD Tahun 2025.

 

Rapat yang dipimpin oleh Sekda Prov Kaltim, Sri Wahyuni tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Kaltim bersama dengan unsur Sekretaris, Seluruh Kepala Bidang/Kepala Bagian, serta Kasubbag/Pejabat Fungsional yang menangani perencanaan Perangkat Daerah dan staf operator yang menangani entry RKA-SKPD pada aplikasi SKPD RI.

 

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Sri Wahyuni mengharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah bersama dengan seluruh jajaran untuk dapat memastikan kesesuaian Perubahan RKA-SKP Tahun 2024 dan RKA-SKPD Tahun 2025, khususnya terkait dengan LHR.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan detail secara teknis dari APIP yang disampaikan oleh Inspektur Prov. Kaltim, Irfan Prananta perihal LHR terhadap Perubahan RKA-SKP Tahun 2024 dan RKA-SKPD Tahun 2025.

 

Sementara itu, Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando menyampaikan upaya tindak lanjut LHR melalui pendekatan tipologi, yang meliputi catatan LHR terkait belanja modal, belanja barang jasa, dan beberapa kategori lainnya yang dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah dan seluruh peserta yang hadir. (hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)