Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman Ikuti Upacara Peringatan Harkitnas Ke 116

Senin, 20 Mei 2024 1122
Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman saat mengikuti Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/05/24).
SAMARINDA - Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman mengikuti Upacara dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 116, Senin (20/05/24).

Meskipun gerimis namun tak menyurutkan semangat pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non- ASN yang mengikuti pelaksanaan upacara pagi ini, di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur Jalan Gajah Mada Kota Samarinda.

Dengan mengusung tema "Bangkit Untuk Indonesia Emas", upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Kalimantan Timur ini berjalan lancar dan khidmat. Bertindak sebagai inspektur upacara dalam hal ini ialah Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni. Pada kesempatannya Sri Wahyuni membacakan naskah pidato Menteri Komunikasi dan Informatika RI.

Hari-hari ini kita dihadapkan pada suatu realitas yang terpampang terang yakni, kemajuan teknologi yang melesat cepat. Kita sudah memilih bukan hanya ikut-serta, tetapi lebih daripada itu, menjadi pemain penting agar dapat menggapai dunia. Hari-hari ini hingga dua dekade ke depan merupakan momen krusial yang akan sangat menentukan langkah kita dalam mewujudkan itu semua,” ucap Sri Wahyuni.

Dalam naskah pidato tersebut disampaikan mengenai apa yang telah digagas oleh Boedi Oetomo, Kartini dan para embrio bangsa yang kemudian dirumuskan oleh Bung Karno sebagai "jembatan emas".

Kemerdekaan yang dibayangkan Bung Karno sebagai sebuah "jembatan emasinilah yang akan membawa bangsa Indonesia menikmati kehidupan sejahtera lahir dan batin di atas tanah sendiri. Bung Karno juga menekankan bahwa di ujung "jembatan emas" akan selalu ada kemungkinan yang dapat membawa Indonesia menuju kebaikan ataupun sebaliknya, yang dalam bahasa Bung Karno "bahagia bersama atau menangis bersama". 

Di sinilah Bung Karno mengingatkan kita pentingnya momen agar kita mengambil keputusan yang tepat dan cermat untuk membawa kita pada jalan yang mengarah kepada kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.

Memaknai peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 116 ini lebih kepada menyelaraskan paham bahwa kebangkitan kedua merupakan momen terpenting bagi bangsa Indonesia saat iniBagaimana bangsa Indonesia harus menatap masa depan dengan penuh optimisme, kepercayaan diri, dan keyakinan. Kemajuan telah terpampang di depan mata. Momen ini sudah seyogyanya ditangkap agar langgeng menuju mimpi sebagai bangsa.

Tidak mungkin lagi bagi kita untuk berjalan lamban, karena kita berkejaran dengan waktu. Di titik inilah, seluruh potensi sumber daya alam kita, bonus demografi kita, potensi transformasi digital kita, menjadi modal dasar menuju Indonesia Emas 2045. Mari kita rayakan kebangkitan nasional kedua menuju Indonesia Emas!,” tutupnya penuh semangat. (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)