Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman Hadiri Kirab Budaya Internasional EBIFF Tahun 2024

Jumat, 26 Juli 2024 119
Kirab Budaya Internasional EBIFF Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (26/7/24)

SAMARINDA – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman turut hadir dan menyaksikan Kirab Budaya Internasional bagian daripada rangkaian acara East Borneo International Foklore Festival (EBIFF) di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (26/7/24).

 

Kirab Budaya Internasional ini melibatkan 37 grup dari berbagai daerah di Indonesia dan mancanegara. Delegasi mancanegara yang hadir di antaranya berasal dari Jepang, Polandia, Korea Selatan, Mesir, Bulgaria, dan Amerika Serikat. Sementara berbagai provinsi di Bumi Pertiwi yang turut berpartisipasi di antaranya Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan dan DI Yogyakarta.

 

EBIFF Tahun 2024 digelar dalam rangka mempromosikan pariwisata dan ekonomi kreatif Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan dari tanggal 26 - 30 Juli 2024 di Kota Samarinda. 

 

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan bahwa kegiatan ini memberi dampak positif bagi perekonomian lokal. Mulai dari hotel hingga restoran di Kota Tepian dan sekitarnya mengalami peningkatan okupansi menjelang festival.

 

“Kedatangan peserta dari berbagai daerah Indonesia dan mancanegara ini tentu memberi dampak positif bagi Kalimantan Timur. Ini merupakan bagian daripada pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Sri Wahyuni saat konferensi pers.

 

Selain itu melalui festival budaya internasional yang mempererat hubungan antarbangsa ini, menjadi kesempatan Kaltim untuk mengenalkan kekayaan budayanya. Sebagaimana disebutkan Sri bahwa Kaltim mempunyai tiga poros budaya meliputi  budaya kesultanan, budaya pesisir dan budaya pedalaman. Kebudayaan inilah yang kemudian diketahui dan disaksikan oleh penjuru dunia.

 

“Karena kita punya moto Membangun Kaltim Untuk Nusantara, jadi kita juga ingin mengangkat Kaltim tidak hanya untuk Nusantara. Tetapi Kaltim juga punya peran untuk dunia,” tambahnya penuh semangat.

 

Diakhir kesempatan Ia berpesan, agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi hadir untuk menyaksikan pembukaan EBIFF Tahun 2024 pada 26 Juli 2024 pukul 19.30 Wita di GOR Kadrie Oening, Sempaja. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)