Sarkowi V Zahry Atensi Pentingnya Kemandirian Pangan di Era IKN Nusantara

Kamis, 31 Oktober 2024 294
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengajak Otorita IKN Nusantara memberikan perhatian serius pada sektor pangan seiring dengan pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kalimantan Timur. Menurutnya keberadaan IKN Nusantara harus diimbangi dengan kesiapan sektor pangan yang mandiri dari masing-masing daerah. “Kaltim harus bisa menyiapkan sektor pangan yang jelas, dengan kontribusi dari kabupaten dan kota. Selama ini, kebutuhan pangan masih banyak bergantung dari luar. Dengan koordinasi yang dilakukan oleh Otorita IKN, kabupaten dan kota diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal,” jelas Sarkowi.

Katanya, kehadiran IKN Nusantara akan berdampak signifikan pada kebutuhan pangan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltim perlu mempersiapkan pasokan pangan melalui kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Saya kira setiap daerah di Kaltim memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Potensi ini perlu digali dan ditawarkan kepada Otorita IKN agar ada keterhubungan antara IKN dan daerah-daerah mitra,” tuturnya.

Sarkowi mendukung jika Otorita IKN dapat turun langsung ke kabupaten dan kota untuk menyerap aspirasi dari masyarakat setempat. Hal itu menurutnya, akan memudahkan pemetaan kebutuhan dan potensi pangan di setiap wilayah. “Aspirasi yang diserap tentu akan berkaitan dengan pembahasan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di kabupaten dan kota. Musrenbang di setiap daerah pasti memiliki poin khusus terkait pembangunan IKN, dan ini harus didorong,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)