Sapto Setyo Pramono Hadiri Upacara Hantaru ke-63

25 September 2023

Sapto Setyo Pramono saat Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Ke- 63
SAMARINDA. Mewakili Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menghadiri Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Ke- 63, di Halaman Kantor Wilayah BPN Kaltim, Senin (25/09).

Kegiatan yang mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju” tersebut dihadiri oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, jajaran Forkopimda.

Isran Noor dalam sambutannya mewakili Menteri Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR-BPN selama ini berhasil berkat dukungan dan kolaborasi yang baik antara pihak yang terlibat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini sudah terdapat 10 kabupaten/kota di Indonesia sebagai kabupaten/kota lengkap, salah satunya Kota Bontang di Kaltim.

“Dalam menyukseskan program PTSL, saya mengajak Kepala Daerah untuk membantu masyarakat membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP)”.
Selain itu Kementerian ATR/BPN mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah tanpa terkecuali dan diskriminasi agar umat beragama dapat beribadah dengan tenang sesuai dengan konstitusi.

Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan dukungan terhadap IKN, “Dari 12 paket pengadaan tanah yang harus di selesaikan, Kementerian ATR/BPN sudah menyelesaikan 7 paket pengadaan tanah,” imbuhnya.

Setelah melakukan Upacara Peringatan Hantaru ke 63, Gubernur Isran Noor menyerahkan sertifikat Badan Milik Negara (BMN), penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya serta menyematkan pin emas kepada pegawai yang memasuki masa purna tugas.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)