Sapto Hadiri FGD Pembahasan Objek Layanan BLUD, Pansus DPRD Segera Lakukan Sinkronisasi Pasal

Jumat, 4 Agustus 2023 228
Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono dan Anggota Pansus Siti Rizky Amalia saat menghadiri acara FGD Pembahasan Objek Layanan BLUD dalam Lampiran Ranperda PDRD Prov. Kaltim, di Jakarta
JAKARTA. Ketua Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono dan Anggota Pansus Siti Rizky Amalia menghadiri acara Forum Grup Diskusi (FGD) Pembahasan Objek Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Lampiran Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Prov. Kaltim, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Acara yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim ini turut menghadirkan narasumber yang berkompeten, yakni dari Dirjen Keuangan Daerah. Sementara peserta FGD dihadiri OPD Pemprov Kaltim dan DIreksi Rumah Sakit yang ada di Kaltim.

Sehubungan dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada mengatur terkait pencatatan BLUD yang masuk ke retribusi. Seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 diatur bahwa pencatatan BLUD itu masuk dalam retribusi.

Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono mengatakan, dari hasil diskusi tersebut sudah sangat jelas bahwa mana-mana yang diperkenankan untuk dilakukan pungutan mana yang tidak. “Termasuk yang dikategorikan sebagai retribusi jasa usaha dan jasa umum serta pendapatan sah lainnya, semua sudah jelas. Memang kondisi ini agak kompleks, sehingga kita memang harus ada ketelitian," ujarnya.

Terkhusus hal-hal yang belum masuk dalam Draft Ranperda, disampaikan dia akan dibuatkan pasal tersendiri yang tidak terpisahkan daripada Ranperda PDRD. “Seperti ketentuan tarif atau pembiayaan bisa terakomodir tanpa harus merubah perda yang ada, karena semua itu akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” terang Sapto.
Selanjutnya katai dia, pansus akan melakukan sinkronisasi dengan regulasi yang ada. “Artinya, bukan hanya BLUD tapi semua unsur-unsur lain seperti bidang pariwisata dan bidang-bidang lainnya. Jadi tidak boleah ada kekosongan peraturan,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat dan sinkronisasi pasal demi pasal. “Apa-apa yang dikurangi ataupun apa yang ditambah dari hasil pertemuan ini.  Sehingga kita sesempurna mungkin, semaksimal mungkin regulasi ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Sapto. (hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)