Samsun Hadiri Upacara HUT TNI ke-77 Tahun di Balikpapan

Rabu, 5 Oktober 2022 174
Muhammad Samsun menghadiri upacara peringatan HUT ke-77 TNI di Kodam VI/Mulawarman Jl. Jend. Sudirman.
SAMARINDA. Kodam VI/Mulawarman menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 TNI di tengah guyuran hujan, Rabu (5/10/2022). Acara tak hanya berlangsung di lingkungan Markas Kodam VI/Mulawarman, namun juga di ruas Jalan Jenderal Sudirman, depan Markas Kodam.
 
Peringatan HUT TNI diikuti seluruh angkatan bersenjata, baik Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Bahkan Polri melalui Polda Kaltim ikut meramaikan. Adapun tema yang diusung pada ulang tahun TNI yang ke-77 ini yakni “TNI Adalah Kita”. Sebuah representasi dimana TNI merupakan bagian daripada rakyat itu sendiri.
 
Seusai Upacara Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun mengucapkan selamat hari ulang tahun Tentara Nasional Indonesia yang ke-77 Tahun. Menurutnya, sesuai dengan tema HUT TNI pada 2022 ini, "TNI adalah kita" yang memiliki arti mendalam serta benar-benar bisa berada di tengah rakyat Indonesia khususnya Kaltim. "Tentunya bisa lebih mengayomi masyarakat dan bisa menjaga Negara Indonesia dari para pengganggu kedaulatan," imbuhnya.
 
Ia menilai momentum dari kegiatan tersebut adalah menyatukan TNI dengan rakyat Indonesia secara menyeluruh tanpa melihat suku agama dan tingkatan. "Kita mengetahui bahwa TNI telah berperan banyak sekali untuk menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI serta membantu masyarakat dari wabah Covid-19," ujarnya.
 
Samsun berharap agar TNI ke depannya mampu melindungi seluruh masyarakat Kaltim, umumnya seluruh Indonesia. "Forkopimda Kaltim dan TNI terus bersinergi dalam mengutamakan kesejahteraan masyarakat serta membangun Kaltim menjadi lebih baik," pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)