Sah, Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo Resmi Duduki Kursi Dewan

Rabu, 1 November 2023 495
PAW : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024 pada Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Rabu (1/11)
SAMARINDA. Rabu (1/11) merupakan hari berbahagia bagi Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo. Tiba di gedung utama DPRD Kaltim dengan mengenakan setelan jas hitam lengkap dengan dasi dan songkok hitam keduanya hadir dalam rangka Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, Rabu (1/11).

Dibawah kitab suci Al Qur’an kader Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa itu mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024.  Tegas dan lantang untaian kalimat demi kalimat diucapkan mengikuti apa yang diucapkan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adlinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Encik Wardani dan Selamat Ari Wibowo mengikuti.

Bahagia dan haru tampak dari raut wajah keduanya, usai pengucapkan sumpah/janji dengan ditemani sang istri, politisi, kerabat, sahabat dan andai taulan berbaris secara bergiliran memberikan ucapan selamat.

Hasanuddin Mas’ud menuturkan pengambilan sumpah/janji ini berdasarkan pada Surat Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.4/7309/OTDA, prihal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4 – 4214 Tahun 2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kaltim. Dan Nomor 100.2.1.4 – 4215 Tahun 2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kaltim,”ucap Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Seno Aji.

Ia mengingatkan bahwa sumpah/janji disaksikan dan bertanggungjawab tidak hanya pada aspek hukum saja tetapi secara moril juga kepada masyarakat serta terutama pada Tuhan Yang Maha Esa. “Sinergi bersama-sama rekan-rekan anggota dewan dalam menjalankan tugas dan kewajiban,”pungkasnya. (adv/hms4)  

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)