Sah, DPRD Kaltim Resmi Miliki Pimpinan Definitif

Kamis, 10 Oktober 2024 2040
Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kaltim

SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-4 dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2024 – 2029, Kamis (10/10/2024). Dengan demikian DPRD Kaltim resmi memiliki pimpinan definitif.

 

Perlu diketahui, sebelumnya pimpinan sementara DPRD Kaltim telah bersurat Kepada Penjabat Gubernur Kaltim dengan Nomor Surat : 400.14.5.1/II-1311/SET.DPRD tertanggal 23 September 2024 perihal penyampaian pimpinan DPRD definitif Provinsi Kaltim untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI dalam rangka peresmiannya. Setelah itu, terbit Surat Pengantar Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.4/7889/OTDA tertanggal 4 Oktober 2024 pimpinan sementara DPRD Kaltim telah menerima Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.4 - 4185 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2024 -2029.

 

Rapat dipimpin Ketua sementara DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua sementara Ekti Imanuel, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya, dan Sekwan Norhayati US. Prosesi pengambilan sumpah/janji berjalan hikmat dengan disaksikan Forkopimda Kaltim, OPD Kaltim, Pimpinan Partai Politik, Ormas, serta lainnya.

 

Adapun pimpinan definitif DPRD Kaltim terdiri dari Ketua Hasanuddin Mas’ud dari fraksi Golkar, Wakil Ketua I Ekti Imanuel fraksi Gerindra, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis fraksi PDIP, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana dari fraksi PKB.

 

Setelah sah dilantik, pimpinan definitif  bersama seluruh anggota DPRD harus bekerja maksimal menyelesaikan agenda dan program kerja DPRD baik jangka pendek, menengah, dan panjang. Salah satunya membentuk alat kelengkapan dewan.

 

Fokus 3 Program Pembangunan Kaltim 

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi salah satu program yang fokus akan diperjuangkan karena akan membentuk peningkatan pendidikan, perekonomian, hingga kesehatan.

 

Ia mencontohkan, seperti di bidang kesehatan ditemukan masih banyak kasus stunting di rumah sakit dan puskesmas.  Hal yang sepatutnya tidak terjadi di provinsi yang kaya akan sumber daya alam dan miliki potensi berkembang di berbagai bidang.

 

Selain itu, pendidikan juga merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian. Terbukti, setiap tahun selalu ada persoalan yang berkaitan dengan pendidikan seperti kurangnya sekolah, banyaknya peserta didik yang tidak terakomodir saat PPDB, dan bangunan sekolah yang perlu peremajaan. “Terutama di daerah perbatasan dan pedalaman masih banyak yang perlu dibenahi,”ujarnya.

 

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah indeks pendapatan masyarakat yang berdasarkan data statistik Kaltim merupakan salah satu provinsi IPM rendah, padahal APBD cukup tinggi. Ini kedepan akan menjadi fokus perhatian untuk dapat diselesaikan.

 

Sinergi Pemprov dan DPRD Solusi Atasi Persoalan Masyarakat

 

Ananda Emira Moeis menegaskan diperlukan sinergitas antara Pemprov dan DPRD untuk menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi Kaltim khususnya yang bersentuhan langsung di masyarakat. 

 

Menurutnya, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan suatu keniscayaan yang harus terus diupayakan meningkat karena tantangan yang semakin kompleks terlebih dengan adanya IKN.

 

Dua periode duduk di kursi DPRD, Ia mengaku akan lebih banyak turun ke masyarakat untuk mendengar aspirasi dan berbagai keluhan masyarakat. “Kerja ikhlas dan kerja tuntas untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia mencontohkan satu diantaranya pendidikan. Politikus PDIP itu berharap akan lebih banyak perempuan, remaja, dan putra-putri Kaltim dikenal melalui prestasinya dikancah nasional dan internasional sebab itu pendidikan menjadi hal yang fundamental.

 

Pemerataan Infrastruktur Jalan di Kaltim  

 

Infrastruktur jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Baik buruknya kondisi jalan memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan pembangunan dalam arti luas termasuk ekonomi di dalamnya. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini masih terhadap infrastruktur jalan dengan kondisi memprihatinkan.

 

Ekti Imanuel menjelaskan seperti jalan Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu yang masih jauh dari ideal. Ia mengakui adanya bantuan dari provinsi akan tetapi dinilai masih kecil dan belum mampu maksimal.

 

“Jalan Kubar – Mahulu itu non status. Jadi daerah bisa masuk, provinsi bisa masuk, pusat juga bisa masuk bantuan. Kalau jalan Samarinda – Kubar itu ranah APBN jadi kita harapkan bisa mendapatkan perhatian pemerintah pusat,”sebutnya.

 

“Saya berharap Tahun 2026 perhatian provinsi terhadap pembangunan jalan di Kutai Barat dan Mahulu bisa jauh lebih besar sehingga mampu membuka isolasi antar kedua daerah tersebut,”tuturnya.(hms)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)