Sah, DPRD Kaltim Resmi Miliki Pimpinan Definitif

Kamis, 10 Oktober 2024 2498
Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Kaltim

SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-4 dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2024 – 2029, Kamis (10/10/2024). Dengan demikian DPRD Kaltim resmi memiliki pimpinan definitif.

 

Perlu diketahui, sebelumnya pimpinan sementara DPRD Kaltim telah bersurat Kepada Penjabat Gubernur Kaltim dengan Nomor Surat : 400.14.5.1/II-1311/SET.DPRD tertanggal 23 September 2024 perihal penyampaian pimpinan DPRD definitif Provinsi Kaltim untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI dalam rangka peresmiannya. Setelah itu, terbit Surat Pengantar Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.4/7889/OTDA tertanggal 4 Oktober 2024 pimpinan sementara DPRD Kaltim telah menerima Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.4 - 4185 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2024 -2029.

 

Rapat dipimpin Ketua sementara DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua sementara Ekti Imanuel, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya, dan Sekwan Norhayati US. Prosesi pengambilan sumpah/janji berjalan hikmat dengan disaksikan Forkopimda Kaltim, OPD Kaltim, Pimpinan Partai Politik, Ormas, serta lainnya.

 

Adapun pimpinan definitif DPRD Kaltim terdiri dari Ketua Hasanuddin Mas’ud dari fraksi Golkar, Wakil Ketua I Ekti Imanuel fraksi Gerindra, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis fraksi PDIP, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana dari fraksi PKB.

 

Setelah sah dilantik, pimpinan definitif  bersama seluruh anggota DPRD harus bekerja maksimal menyelesaikan agenda dan program kerja DPRD baik jangka pendek, menengah, dan panjang. Salah satunya membentuk alat kelengkapan dewan.

 

Fokus 3 Program Pembangunan Kaltim 

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi salah satu program yang fokus akan diperjuangkan karena akan membentuk peningkatan pendidikan, perekonomian, hingga kesehatan.

 

Ia mencontohkan, seperti di bidang kesehatan ditemukan masih banyak kasus stunting di rumah sakit dan puskesmas.  Hal yang sepatutnya tidak terjadi di provinsi yang kaya akan sumber daya alam dan miliki potensi berkembang di berbagai bidang.

 

Selain itu, pendidikan juga merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian. Terbukti, setiap tahun selalu ada persoalan yang berkaitan dengan pendidikan seperti kurangnya sekolah, banyaknya peserta didik yang tidak terakomodir saat PPDB, dan bangunan sekolah yang perlu peremajaan. “Terutama di daerah perbatasan dan pedalaman masih banyak yang perlu dibenahi,”ujarnya.

 

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah indeks pendapatan masyarakat yang berdasarkan data statistik Kaltim merupakan salah satu provinsi IPM rendah, padahal APBD cukup tinggi. Ini kedepan akan menjadi fokus perhatian untuk dapat diselesaikan.

 

Sinergi Pemprov dan DPRD Solusi Atasi Persoalan Masyarakat

 

Ananda Emira Moeis menegaskan diperlukan sinergitas antara Pemprov dan DPRD untuk menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi Kaltim khususnya yang bersentuhan langsung di masyarakat. 

 

Menurutnya, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia merupakan suatu keniscayaan yang harus terus diupayakan meningkat karena tantangan yang semakin kompleks terlebih dengan adanya IKN.

 

Dua periode duduk di kursi DPRD, Ia mengaku akan lebih banyak turun ke masyarakat untuk mendengar aspirasi dan berbagai keluhan masyarakat. “Kerja ikhlas dan kerja tuntas untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia mencontohkan satu diantaranya pendidikan. Politikus PDIP itu berharap akan lebih banyak perempuan, remaja, dan putra-putri Kaltim dikenal melalui prestasinya dikancah nasional dan internasional sebab itu pendidikan menjadi hal yang fundamental.

 

Pemerataan Infrastruktur Jalan di Kaltim  

 

Infrastruktur jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Baik buruknya kondisi jalan memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan pembangunan dalam arti luas termasuk ekonomi di dalamnya. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini masih terhadap infrastruktur jalan dengan kondisi memprihatinkan.

 

Ekti Imanuel menjelaskan seperti jalan Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu yang masih jauh dari ideal. Ia mengakui adanya bantuan dari provinsi akan tetapi dinilai masih kecil dan belum mampu maksimal.

 

“Jalan Kubar – Mahulu itu non status. Jadi daerah bisa masuk, provinsi bisa masuk, pusat juga bisa masuk bantuan. Kalau jalan Samarinda – Kubar itu ranah APBN jadi kita harapkan bisa mendapatkan perhatian pemerintah pusat,”sebutnya.

 

“Saya berharap Tahun 2026 perhatian provinsi terhadap pembangunan jalan di Kutai Barat dan Mahulu bisa jauh lebih besar sehingga mampu membuka isolasi antar kedua daerah tersebut,”tuturnya.(hms)

TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)