Rusman Ya’qub Terima Kunjungan Mahasiswa Unmul, Harap Mahasiswa Dapat Ilmu Dari Hasil Kunjungan

9 Oktober 2023

KUNJUNGAN : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub saat menerima kunjungan mahasiswa Unmul, Senin (9/10)
SAMARINDA. Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan kunjungan ke DPRD Kaltim dengan tema “Institutional Visit II Himanislik Goes to DPRD Kaltim”, Senin (9/10).

Kedatangan mahasiswa semester III, V dan VII itu diterima langsung oleh Rusman Ya'qub selaku Ketua Bapemperda yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dengan turut didampingi pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD Kaltim Azhari selaku Analis Kebijakan Ahli Muda.

Kunjungan para mahasiswa adalah dalam rangka studi lapangan guna menggali wawasan terkait mekanisme dari institusi pemerintah dan guna menambah pengetahuan mahasiswa seputar administrasi publik.

Rusman Ya’qub mengapresiasi kunjungan mahasiswa ke lembaga-lembaga sehingga dapat menjadi wadah pembelajaran yang nyata bagi mahasiswa.

Kunjungan yang merupakan studi tour ini juga memaparkan bagaimana praktek administrasi di sebuah lembaga pemerintahan. Hal ini bisa membuat mahasiswa mempelajari proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan publik di lembaga legislatif.

“DPRD Kaltim tidak hanya sekedar menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tetapi juga bisa menjadi sumber inspirasi pembelajaran bagi mahasiswa bagaimana prakteknya dalam membuat formulasi kebijakan,” ujar Rusman.

Politisi PPP ini mengatakan, kunjungan ini penting, karena memberikan pengalaman empiris bagi mahasiswa yang selama ini hanya mengenal teori di bangku kuliah. Karena menurutnya, antara teori di bangku kuliah dengan kenyataan, seringkali tidak beriringan.

Apalagi mahasiswa akan melihat secara langsung, bagaimana fungsi sekretariat DPRD sebagai lembaga pelayanan publik yang memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat serta produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD Kaltim.

“Kenapa DPRD itu disebut lembaga pemberi layanan. Karena masyarakat punya hak untuk mengetahui produk-produk apa yang dihasilkan oleh DPRD. Contohnya, peraturan daerah itu adalah salah satu produk yang dihasilkan oleh DPRD,” terangnya.

Ia berharap, studi tour yang dilakukan oleh mahasiswa Unmul ini bisa memberikan manfaat. Terutama untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang administrasi publik.

“Harapannya, mereka bisa mendapatkan ilmu saat melakukan studi tour ini, dan dapat mengimplementasikan ketika dibutuhkan,” harapnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)