Rusman Ya’qub Minta Lakukan Percepatan Dalam Pengembangan Pendidikan

Rabu, 7 Februari 2024 420
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan bahwa Kalimatan Timur (Kaltim) belum bisa berkontribusi secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di IKN.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masih ada keterbatasan dalam persiapan Skill dari tenaga kerja yang dimiliki, sementara IKN memerlukan spesifikasi tertentu.

“Maka dari itu yang harus kita lakukan kedepannya ialah bagaiaman kita melakukan akselerasi, bahkan menurut saya tidak hanya sekedar akselerasi tapi harus ada lompatan yang harus kita lakukan dan segera kerjakan untuk menyiapkan anak-anak kita terutama di Kaltim yang masuk pada usia kerja,” kata Rusman, pada Rabu (07/02).

Menurutnya ada dua cara, yaitu Melakukan percepatan dalam pengembangan pendidikan vokasi melalui jalur SMK yang ada. Kemudian melakukan lompatan terhadap Balai – balai latihan kerja.

“Bahkan bila perlu, balai – balai yang ada di bawah naungan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, harus kita dorong untuk melahirkan kerjasama dengan lembaga swasta yang bisa memberi ruang kepada mereka untuk menyiapkan tenaga kerja yang terampil,” jelasnya.

Kemudian menurutnya, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, harus didorong supaya prodi yang diampuhi itu sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan di IKN maupun diluar IKN.

Politisi PPP ini juga mengatakan dunia pendidikan vokasi harus segera dibenahi terutama pada tiga unsur pokok, yang pertama bagaimana kita melakukan Modernisasi sarana dan prasarana proses pembelajarannya, terutama kepada tempat prakteknya harus di Modernisasi yang berbasis pemutakhiran teknologi kemajuan teknologi. Yang kedua adalah tenaga asesor dan guru harus terakreditasi secara baik dan mutakhir gitu, sehingga kompetensinya semakin bagus. Kemudian terakhir tentunya metode pembelajaran itu sendiri.

“Kalau kita mampur mempercepat, saya yakin kita bisa memenuhi standarisasi itu,” tuturnya.

Selanjutnya, ujar Rusman, kita harus mendorong pihak swasta serta LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dibawah naungan Provinsi Kaltim untuk ikut terlibat supaya bisa berkontribusi dalam meningkatkan daya saing dan keterampilan skill dari anak-anak di Kaltim.

“Dengan itu saya meyakini bahwa kita akan mampu menjawab tantangan itu semua,” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)