Rusman Ya’qub Minta Lakukan Percepatan Dalam Pengembangan Pendidikan

Rabu, 7 Februari 2024 391
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan bahwa Kalimatan Timur (Kaltim) belum bisa berkontribusi secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di IKN.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena masih ada keterbatasan dalam persiapan Skill dari tenaga kerja yang dimiliki, sementara IKN memerlukan spesifikasi tertentu.

“Maka dari itu yang harus kita lakukan kedepannya ialah bagaiaman kita melakukan akselerasi, bahkan menurut saya tidak hanya sekedar akselerasi tapi harus ada lompatan yang harus kita lakukan dan segera kerjakan untuk menyiapkan anak-anak kita terutama di Kaltim yang masuk pada usia kerja,” kata Rusman, pada Rabu (07/02).

Menurutnya ada dua cara, yaitu Melakukan percepatan dalam pengembangan pendidikan vokasi melalui jalur SMK yang ada. Kemudian melakukan lompatan terhadap Balai – balai latihan kerja.

“Bahkan bila perlu, balai – balai yang ada di bawah naungan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, harus kita dorong untuk melahirkan kerjasama dengan lembaga swasta yang bisa memberi ruang kepada mereka untuk menyiapkan tenaga kerja yang terampil,” jelasnya.

Kemudian menurutnya, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, harus didorong supaya prodi yang diampuhi itu sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan di IKN maupun diluar IKN.

Politisi PPP ini juga mengatakan dunia pendidikan vokasi harus segera dibenahi terutama pada tiga unsur pokok, yang pertama bagaimana kita melakukan Modernisasi sarana dan prasarana proses pembelajarannya, terutama kepada tempat prakteknya harus di Modernisasi yang berbasis pemutakhiran teknologi kemajuan teknologi. Yang kedua adalah tenaga asesor dan guru harus terakreditasi secara baik dan mutakhir gitu, sehingga kompetensinya semakin bagus. Kemudian terakhir tentunya metode pembelajaran itu sendiri.

“Kalau kita mampur mempercepat, saya yakin kita bisa memenuhi standarisasi itu,” tuturnya.

Selanjutnya, ujar Rusman, kita harus mendorong pihak swasta serta LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dibawah naungan Provinsi Kaltim untuk ikut terlibat supaya bisa berkontribusi dalam meningkatkan daya saing dan keterampilan skill dari anak-anak di Kaltim.

“Dengan itu saya meyakini bahwa kita akan mampu menjawab tantangan itu semua,” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)