Rusman Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan MTQ ke 42 di Bontang Kafilah Kukar Raih Juara Umum, Bontang Juara Dua dan Samarinda Juara Tiga

Selasa, 8 Juni 2021 96
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub saat menghadiri malam malam penutupan MTQ ke-42 Kaltim di Arena Utama Lapangan Bessai Berinta Lang-lang Bontang, Selasa (8/5) malam.
BONTANG. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaq’ub menyampaikan ucapan apresiasi kepada Pemkot Bontang yang sukses menjadi tuan rumah pada Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-42 yang ditutup pada Selasa (8/6) malam.

Selain memberikan apresiasi, dirinya juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kafilah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tampil sebagai juara umum dengan perolehan nilai 83. “Selamat kepada Kafilah Kukar yang sukses meraih juara umum pada MTQ tahun ini,” kata Rusman, sapaan akrabnya.

Suksesnya MTQ di Bontang kiranya dapat menjadi contoh bagi daerah yang mendapat giliran sebagai tuan rumah MTQ tahun berikutnya. “Sudah ditetapkan, Samarinda akan menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ ke-43 tahun depan. Semoga pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik,” harap Politisi PPP ini.

Selain Kafilah Kukar, juara dua diraih oleh Bontang dengan perolehan nilai 74, dan Samarinda berhasil meraih juara tiga dengan perolehan nilai 70. Sementara itu, penutupan MTQ ke-42 kal ini, dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

Disampaikan Isran, MTQ bukan sekedar ajang perlombaan memperebutkan piala bergilir. Lebih dari itu, sebagai umat muslim harus mengembangkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an pada kehidupan sehari-hari. “Sehingga, sikap dan pergaulan kita di masyarakat dilandasi moral dan akhlaqulkarimah,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)