RSB dan Samsat Berau Diresmikan, DPRD Kaltim Tekankan Reformasi Sistemik dan Pengawasan Layanan

Rabu, 16 Juli 2025 68
Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif : Sinergi kunjungan kerja ke RSB Berau dan Gedung UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Berau
BERAU – Komitmen pemerintah provinsi dan legislatif Kalimantan Timur dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat kembali diwujudkan lewat kunjungan kerja bersama di Kabupaten Berau, Rabu (16/07) lalu. Dua titik strategis menjadi fokus kegiatan, yakni Rumah Sehat Baznas (RSB) Berau dan Gedung UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim Wilayah Berau. RSB dipandang sebagai manifestasi pelayanan kesehatan berbasis filantropi dan inklusi sosial, sementara UPTD PPRD hadir untuk menjawab tuntutan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola fiskal daerah. Kedua fasilitas ini diharapkan tak sekadar memperluas layanan, tetapi mampu memperdalam dampak sosial dan kemandirian daerah.

Anggota DPRD Kaltim yang turut hadir, Syarifatul Sya’diah, Apansyah, dan Husin Djufrie menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan, termasuk jaminan keberlanjutan dan keberdayaan sistem layanan yang dibangun. Syarifatul Sya’diah menegaskan bahwa kehadiran dua fasilitas tersebut menggambarkan komitmen pemerintah, namun perlu ditindaklanjuti dengan desain sistemik yang mampu menjawab tantangan riil masyarakat.

“Kami apresiasi atas keberadaan RSB dan UPTD PPRD. Tapi yang lebih penting adalah memastikan program tidak berhenti pada seremoni. Dibutuhkan rencana jangka panjang, SDM yang terlatih, serta integrasi dengan sistem daerah agar fasilitas ini berdampak secara struktural dan sosial,” kata dia.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini menyoroti risiko stagnasi kebijakan sosial jika tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang adaptif.

“Pemerintah tidak cukup membangun gedung atau menciptakan program. Harus ada audit keberlanjutan, terutama pada fasilitas fiskal seperti UPTD PPRD. Jangan sampai modernisasi hanya tampak di permukaan, tapi tak memudahkan masyarakat,” sebutnya.

Senada dengan itu, Apansyah memperkuat sikap DPRD sebagai mitra strategis yang tak hanya mendukung inovasi, tetapi juga memastikan keadilan distribusi dan efektivitas program.

“Kami akan terus dorong agar inisiatif seperti ini direplikasi di wilayah lain,” bebernya. “Namun kami juga akan mengawal pelaksanaannya. Ada anggaran yang digelontorkan, maka harus ada hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Orientasi pembangunan harus bergeser dari fisik ke fungsi,” tambah dia.

Lain pihak, Husin Djufrie menegaskan bahwa kehadiran DPRD dalam kunjungan kerja bukan pelengkap, melainkan penyeimbang demokrasi daerah melalui fungsi pengawasan yang
melekat.

“Kami hadir bukan hanya untuk menyaksikan, tetapi untuk memastikan. Pelayanan publik harus terukur dampaknya. Bangunan megah tidak berarti, jika tidak berfungsi secara
maksimal,” jelas Husin.

Kritik dan masukan konstruktif dari anggota DPRD Kaltim menjadi penanda bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif harus disertai evaluasi yang transparan dan keberanian melakukan koreksi. Kunjungan kerja ini menjadi momentum konsolidasi gagasan, bahwa pelayanan publik bukan sekadar program, tetapi komitmen untuk menghadirkan keadilan sosial dan efisiensi tata kelola hingga ke akar kebijakan. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)