Reza Fachlevi Ungkap Kondisi Pelajar Kaltim di Hadhramaut yang Butuh Perhatian Pemprov

Senin, 11 November 2024 109
Akhmed Reza Fachlevi, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi meminta pemerintah provinsi (pemprov) meningkatkan perhatian terhadap pelajar dari daerah tersebut yang tengah belajar di Hadhramaut, Yaman.

Dalam kunjungannya ke sana, Reza menyaksikan langsung kondisi para pelajar yang membutuhkan tempat tinggal yang layak dan beasiswa.

Dalam kunjungannya ke sana, Reza menyaksikan langsung kondisi para pelajar yang membutuhkan tempat tinggal yang layak dan beasiswa. Ia berharap agar pemerintah memberikan bantuan terkait kebutuhan tersebut agar mereka lebih fokus dalam mengenyam pendidikan. “Di sela-sela kunjungan ziarah di Hadhramaut, saya bertemu dengan pelajar dan santri dari Kaltim, terutama yang berasal dari Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Melalui pertemuan tersebut, Reza menyerap sejumlah aspirasi dan keluhan yang mayoritas tentang minimnya dukungan terkait fasilitas penunjang pendidikan. Menurutnya, keterlibatan dan perhatian Pemprov Kaltim akan memberikan dampak signifikan.

Bukan hanya bagi pelajar yang saat ini berada di Hadhramaut, tetapi juga bagi pengembangan sumber daya manusia di Kaltim dalam jangka panjang. “Jika pemerintah daerah mampu memberi dukungan konkret, ini akan menjadi dorongan moril bagi para pelajar. Ke depan, mereka dapat memberikan kontribusi besar bagi Kaltim,” ungkapnya.

Ia berharap Pemprov Kaltim segera mengambil langkah strategis, khususnya dalam hal penyediaan fasilitas asrama dan beasiswa. Harapannya agar para pelajar tersebut dapat belajar dengan lebih nyaman dan fokus pada studinya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)