Reza Fachlevi Hadiri Pengukuhan MAPAN Kaltim

Selasa, 31 Mei 2022 116
APRESIASI : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ahmed Reza Fachlevi (baris depan kedua dari kanan) saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus MAPAN Kalimantan Timur Periode 2022-2027, di Warkop Bagios, Samarinda, Minggu (29/5) malam
SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ahmed Reza Fachlevi menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Majelis Alumni Pemuda Ansor (MAPAN) Kalimantan Timur Periode 2022-2027, Minggu (29/5) malam.

Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Dewan Penasehat MAPAN Kaltim, Abdurrahman, di Warkop Bagios, Samarinda, dengan disaksikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, beserta Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Pimpinan Muhammadiyah dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim

Ketua MAPAN Kaltim, Syaparuddin menjelaskan, bahwa MAPAN Kaltim ini merupakan wadah alumni Pemuda Ansor untuk bersilaturrahmi dan bertukar pikiran, ide dan gagasan, serta niatan berkontribusi dalam percepatan pembangunan daerah. “Kami ingin melakukan kerja nyata. Misalnya, alumni ingin bergerak ke sektor pendidikan, tentu kami fokus tingkatkan pendidikan melalui NU,” ungkapnya.

Selain itu, dalam konteks pembangunan daerah, MAPAN Kaltim berperan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait upaya percepatan pembangunan di Kaltim. Termasuk dalam konteks peran  dalam keberagamaan masyarakat. “Dalam hal ini, perannya MAPAN Kaltim terus mendalami pemahaman islam ahli sunah waljamaah, islam yang moderat, islam yang rahmatan lil alamin,” ujar Syaparudin.

Dengan dikukuhkannya MAPAN Kaltim, dirinya bersama dengan pengurus berkomitmen menebarkan Islam ramah, yang mengajak semua pihak untuk hidup rukun lintas agama, dan mengajak semua pihak untuk bahu-membahu menciptakan rasa aman, damai, harmoni di Kalimantan Timur. “Inilah peran-peran yang akan kami ambil,” tuturnya.

Ketua Komisi IV Ahmed Reza Fachlevi saat menghadiri acara tersebut memberikan apresiasi atas terbentuknya wadah bagi alumni ansor yang ada di Kaltim. Dirinya sepakat bahwa oragnisasi kepemudaan seperti Ansor sangat dibutuhkan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Peran MAPAN sebagai organisasi kepemudaan kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan yang berwatak kerakyatan, sangat dinantikan dalam mendorong percepatan mobilitas sosial, politik dan kebudayaan di tengah masyarakat,” kata pria yang akrab di sapa Reza ini.

Mapan Kaltim harus mampu berperan menjaga persatuan dan kesatuan, dalam semangat Bhineka Tunggal Ika, sebagai modal awal dalam mendukung program pemerintah khususnya di Kaltim. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)