Reses di Sungai Keledang, Sayid Terima Sejumlah Keluhan, dari Seminisasi Hingga Pelebaran Parit

Jumat, 8 November 2024 106
Anggota DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman melakukan Kegiatan Reses masa sidang pertama Tahun 2024 di Sungai Keledang Samarinda.
SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Golongan Karya Sayid Muziburrachman, melaksanakan reses perdana di wilayahnya. Acara yang berlangsung di Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Sebrang. Politikus Partai Golongan Karya itu menerima sejumlah keluhan dari masyrakat sekitar. Semisal semenisasi jalan hingga pelebaran parit.

Dalam arahannya Sayid mengatakan bahwa reses kali ini adalah kembali ke dapil untuk menyerap aspirasi masyarakat bagi anggota DPRD Provinsi Kaltim.

”Ini adalah kewajiban setiap masa sidang I Tahun 2024 untuk turun ke masyarakat terkait kebutuhan apa yang sangat di inginkan oleh warga,” kata Sayid

”Saya beterima kasih kepada warga kelurahan Sungai Keledang yang telah datang di kegiatan reses ini, dan kita berkumpul disini membahas apa unek-unek warga yang akan disampaikan,” jelas Sayid

Dari beberapa usulan warga hampir semuanya menginginkan jalan seminisasi seperti di jalan Rel Poros dan di RT 25 semua warga mengharapkan perbaikan dan seminisasi jalan dan gang.

”Kami warga RT 25 kelurahan Sungai Keledang Cuma mengharapkan Seminisasi jalan sepanjang 200 meter dan Pembuatan Parit tertutup,” ujar salah satu warga

Dalam Kegiatan reses tersebut dihadiri para Ketua RT tokoh masyarakat dan puluhan warga Sungai Keledang.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)