Reses di Karya Merdeka dan Tanjung Harapan, Samsun: Permintaan Masyarakat Terbentur Pergub 49

Senin, 18 Juli 2022 603
Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun saat menggelar reses di Kecamatan Samboja. (foto istimewa)
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengunjungi dua lokasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Reses Masa Sidang II Tahun 2022. Politikus PDI Perjuangan itu turun ke lapangan bertemu dengan konstituen serta masyarakat di Desa Karya Merdeka dan Desa Tanjung Harapan, Senin (4/7/2022).

Masyarakat Karya Merdeka kata Samsun, lebih dominan ke bidang pertanian. Oleh itu, kebanyakan dari mereka mengeluhkan harga pupuk yang mahal dan kurangnya fasilitas jalan usaha tani. Sedangkan di Tanjung Harapan, masyarakat mengeluhkan jalan wisata Kuala Samboja ke Pantai Tanah Merah yang sudah rusak parah. Mereka minta agar dapat dianggarkan untuk diperbaiki.

Selain itu, masyarakat di daerah sana minta agar rumah ibadah dapat direhab. Kemudian, jalan menuju Pemakaman Umum di Desa Tanjung Harapan juga minta agar dilebarkan. “Jalan menuju pemakaman umum itu terlalu kecil dan tidak bisa dilewati mobil, sehingga harus dilebarkan agar kendaraan bisa leluasa melewati jalan tersebut,” ungkapnya, Selasa (12/7/2022).

Dari banyaknya keluhan masyarakat di Kecamatan Samboja itu, Samsun menuturkan bahwa permasalahan pun terjadi karena terbenturnya aturan dari Pergub 49 Tahun 2020. Menurut pria kelahiran Jember ini, permintaan masyarakat di daerah Samboja itu memakan anggaran yang sangat kecil sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta. “Permintaan fasilitas jalan usaha tani, rehab rumah ibadah ataupun jalan ke pemakaman itu paling menelan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Samsun pun menuturkan kepada konstituen dan masyarakat bahwa provinsi tidak dapat menganggarkannya sebagai bankeu karena aturan tersebut. “Ini kewenangan kabupaten, kita mau kasih bantuan keuangan ke kabupaten untuk menyelesaikan usulan masyarakat seprti itu. Namun terkendala Pergub 49 yang mengharuskan Rp2,5 miliar, nah itu yang tidak bisa kita cover,” jelasnya. “Ya bagaimana lagi kita tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat kalau begitu caranya. Maka, regulasi Pergub 49 Tahun 2020 ini harus dirubah dulu,” sambungnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Safari Natal Ekti Imanuel Pekan Terakhir Di Kutai Barat
Berita Utama 28 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. Rangkaian kegiatan Safari Natal oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada pekan terakhir berlangsung selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan perayaan Natal tersebut dilakukan di empat gereja, masing-masing di Jemaat GKII Linggang Kebut, , Jemaat GKII Sakaq Lotoq, Jemaat GKII Imanuel Bentas dan Jemaat GKII Gunung Rampah. Safari Natal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Ekti Imanuel setiap bulan Desember sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara jemaat gereja di Kubar. Sebagai wakil rakyat Kubar, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah yang layak dan representatif bagi jemaat. “Terkait dengan bantuan tempat ibadah, selalu saya sampaikan bahwa saya selalu konsisten terkait dengan dana hibah bantuan tempat ibadah” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar seluruh aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. (hms8)