Rapat Pripurna ke 6 DPRD Kaltim

Rabu, 8 Februari 2023 178
PERPANJANG : Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kalimantan Timur, Senin (6/2/2023).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-6, Senin (6/2/2023). Adapun agenda rapat tersebut yakni penyampaian laporan masa kerja Panitia Khusus pembahas rancangan Peraturan Daerah tentang Investasi Pertambangan, dan Panitia Khusus pembahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022 – 2042.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo. Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur  bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny.

Dari hasil penyampaian laporan masa kerja masing-masing pansus meminta perpanjangan masa kerja dikarenakan masih terdapat banyak hal yang perlu untuk diselesaikan agar menghasilan rekomendasi dan atau draf raperda yang maksimal.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin menyampaikan terkait surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim yang bertandatangan gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kaltim, dan di indikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim.

Dikarenakan belum selesainya beberapa agenda pansus seperti melakukan rapat dengar pendapat bersama gubernur, Sekda dan Polda dalam mengurai dan mentelaah beberapa persoalan pertambangan di Kaltim khususnya mengenai 21 IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi. Oleh sebab itu maka pansus meminta perpanjangan masa kerja.

Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin menjelaskan masih adanya tahapan pembahasan Ranperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni persetujuan bersama dalam rapat paripurna, maka pansus kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.

“Ini dimaksudkan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW,”ujarnya. (adv/hms4/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)