Rapat Paripurna Ke 1 Tahun 2025 Sahkan Agenda Banmus DPRD Kaltim

2 Januari 2025

PARIPURNA : Rapat Paripurna Ke 1 DPRD Kaltim dengan salah satu agendanya pengesahan agenda Badan Musyawarah.

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 1 Tahun 2025 di ruang rapat Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/1/2025).

Rapat digelar secara luring dan daring dengan agenda pengesahan agenda kegiatan masa sidang kesatu tahun 2025, penyampaian laporan kegiatan masa sidang kesatu periode 2024-2029 DPRD Kaltim, penutupan masa sidang kesatu tahun 2024 dan pembukaan masa sidang kesatu tahun 2025.

Selain itu, agenda rapat berisi penyampaian keputusan DPRD Kaltim tentang panitia khusus (pansus) pembahas pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim tahun 2026, pembahas rencana kerja (renja) DPRD Kaltim 2026, pembahas rancangan peraturan DPRD tentang kode etik DPRD Kaltim dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim, serta pembahas pedoman penyusunan pokir DPRD Kaltim.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) telah menyusun jadwal kegiatan masa sidang kesatu tahun 2025 beberapa waktu yang lalu.

“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kesatu tahun 2025, dapat diterima dan disetujui,” tanya Hasanuddin. “Setuju !,” seru semua anggota dewan.

Kemudian, mengenai laporan kegiatan masa sidang kesatu periode 2024-2029 DPRD Kaltim, merupakan tolak ukur bagi anggota dewan untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama empat bulan yang lalu.

“Dengan harapan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timurdapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur,” ujar Hasanuddin.

Selanjutnya, Sekwan Norhayati menyatakan bahwa komposisi ketua, wakil ketua dan anggota pada ke empat pansus tidak mengalami perubahan.

“Masa kerja tim pembahas rencana kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 sampai dengan batas waktu dua minggu sebelum penyelesaian penyusunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan hasil kerja pada rapat paripurna,” kata Sekwan Norhayati saat menyampaikan salah satu keputusan DPRD Kaltim. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)