Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke - 28

1 September 2023

Sekwan Norhayati saat menyampaikan laporan kegiatan masa sidang kedua tahun 2023 pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Jumat (1/9).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 28 masa sidang 2023 dengan agenda pengesahan agenda kegiatan masa sidang ketiga tahun 2023, penyampaian laporan kegiatan masa sidang kedua tahun 2023, penutupan masa sidang kedua tahun 2023 dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2023 di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jumat (1/9).  
 
Memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan) Norhayati Usman serta dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kaltim.
 
Muhammad Samsun mengatakan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah menyusun jadwal kegiatan masa sidang ketiga tahun 2023 pada tanggal 31 Agustus 2023, dan telah diketahui oleh seluruh Anggota DPRD Kaltim.
 
“Maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang ketiga tahun 2023, dapat diterima dan disetujui..?,” tanya Samsun. “Setuju..!,” jawab seluruh Anggota Dewan secara aklamasi.
 
Selanjutnya, agenda rapat yaitu penyampaian laporan kegiatan masa sidang kedua tahun 2023. Samsun mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan tolok ukur bagi Anggota Dewan untuk mengetahui hasil kerja DPRD Kaltim selama 4 bulan yang telah lalu. 

“Dengan harapan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja sebagai wakil rakyat Kalimantan Timur,” ujar Samsun.
 
Sementara, Sekwan Norhayati mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan pada masa sidang kedua tahun 2023 senantiasa diinformasikan kepada setiap masa sidang tahun berjalan dalam rapat paripurna.
 
“Dalam rangka melaporkan hasil berbagai program dan kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan pada jadwal kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi DPRD melalui alat kelengkapan dewan,” ucap Nunung sapaan akrabnya.
 
Ia melanjutkan, pelaksanaan kegiatan yang disampaikan pada prinsipnya adalah sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kinerja kepada masyarakat juga dalam rangka menjalankan amanat perundang-undangan yang ada yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD Kaltim serta Sekretariat DPRD Kaltim.
 
“Upaya peningkatan produktivitas kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus dilakukan secara optimal dan sinergis, melalui pelaksanaan program kegiatan serta penjadwalan kegiatan kerja DPRD pada masa sidang kedua tahun 2023 ini. Sehingga mampu menyelesaikan sejumlah capaian hasil kerja sesuai dengan target, waktu dan tingkat prioritasnya,” urainya.
 
“Walaupun proses agenda dan penjadwalan kegiatan yang ditetapkan sering mengalami perubahan, dikarenakan semakin meningkatnya dan padatnya kegiatan kedewanan yang kesemuanya memiliki tingkat urgensi yang sama. Namun secara umum tidak mempengaruhi penyelesaian kegiatan yang menjadi prioritas,” imbuhnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)