Rapat Kerja Tim Renja, Usulkan MoU dengan Lemhanas dan LBH

14 Maret 2023

RAKER : Tim Rencana Kerja DPRD Kaltim gelar rapat kerja dengan BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Blue Sky, belum lama ini.
SAMARINDA. Tim Rencana Kerja DPRD Kaltim melaksanakan rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Hukum Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, belum lama ini.

Rapat dipimpin Syarkowi V Zahry, didampingi Baharuddin Demmu, dan Rusman Ya'qub, serta sejumlah anggota Renja seperti Harun Al Rasyid, Baba, Yusuf Mustafa, Baharuddin Muin, dan Jawad Sirajuddin.

Syarkowi menuturkan ada sejumlah masukan yang menjadi fokus perhatian rapat, diantaranyakerjasamadengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dengan DPRD Kaltim. “Jadi bentuk kerjasamanya MoU, Lemhanas memberikan pelatihan dan pendidikan tentang wawasan kebangsaan kepada seluruh anggota DPRD,”tegsnya.

Menurutnya, ini selaras dengan kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan DPRD Kaltim kepada masyarakat luas yang bertujuan setiap kita mampu menjadi contoh dan suritauladan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.

Terkait kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi kebangsaan yang telah dilaksanakan, dari hasil evaluasi lanjut dia menunjukkan hasil positif baik dari segi respon masyarakat, maupun dari segi peningkatan pemahaman.

“Tim Renja akan melakukan rapat dengan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memberikan masukan agar pelaksanaan program sosialisasi kebangsaan bisa dimasukan rancangan draf raperda agar mendapatkan payung hukum,” tuturnya.

Baharuddin Demmu menjelaskan pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membuat MoU kerjasamaantara Lembaga Bantuan Hukum dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pasalnya, semenjak perda tersebut disahkan sampai sekarang banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis sebagaimana perda dimaksud. “Akhirnya karena tidak ada kejelasan masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan dan akhirnya meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk membantu,” jelasnya.

Ia menjelaskan kasus paling banyak adalah perceraian, dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan lembaga bantuan hukum secara gratis. Segera bentuk kerjasama antara pemerintah dengan LBH.

“Agar jangan lagi ada masyarakat yang karena kurang faham atas surat menyurat menjadi persoalan dikemudian hari. Perlu pemahaman dan pendampingan dari wadah dari LBH yang telah bekerjasama dengan pemerintah,”harapnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)