Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Ditetapkan Menjadi Perda

Jumat, 15 September 2023 239
LAPORAN AKHIR : Nidya Listiyono selaku Ketua Pansus Pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah saat menyampaikan laporan akhir pansus.
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 33 masa sidang 2023 dengan agenda yaitu jawaban dan penjelasan pemerintah atas pandangan umum Fraksi - Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024, kemudian penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kemudian, agenda yang selanjutnya adalah pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, serta penyampaian nota penjelasan Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (13/9) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Asisten III Setda Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur Kaltim serta Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto yang mewakili Sekretaris DPRD Kaltim.

Salah satu agenda yang dikemukakan dalam rapat paripurna tersebut yaitu penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan oleh Nidya Listiyono selaku ketua pansus.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim yang terus menjaga kerjasama yang harmonis antara eksekutif dan DPRD.

“Dengan menjaga dan meningkatkan atmosfir kerjasama yang harmonis ini, Insya Allah, hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Timur dapat diatasi dan berjalan lancar sesuai Rencana Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur. Dengan demikian diharapkan hasil pembangunan dapat mewujudkan dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dengan disampaikannya laporan akhir Pansus Pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna hari ini, menandai bahwa proses pembahasan memasuki penghujung akhir pembahasan tahap dua.

“Yakni proses persetujuan atas Ranperda menjadi Perda, yang akan diputuskan pada rapat paripurna hari ini,” sebut wakil rakyat yang akrab disapa Tio ini.

Selanjutnya, menanggapi laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tadi, Seno Aji mengatakan bahwa dapat disimpulkan, laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan agenda kita selanjutnya pada rapat paripurna hari ini, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ?,” tanya Seno Aji.

“Setuju..!,” jawab para anggota dewan secara aklamasi.

Dalam rapat paripurna tersebut, tampak hadir Asisten I Setda Kaltim Muhammad Syirajudin, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, unsur Forkopimda Kaltim dan sejumlah Anggota DPRD Kaltim. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)