Rakor Sekretariat DPRD Se-Kalimantan Timur, Diharapkan Dapat Menjalankan Tugas dan Fungsi DPRD

24 Oktober 2023

RAPAT: Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Kalimantan Timur gelar Rakor tentang penyelarasan Perencanaan Kinerja Sekretariat DPRD se-Kaltim, di Hotel Bumi Paser, pada Selasa (24/10/2023).
PASER. Dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Kalimantan Timur tentang penyelarasan Perencanaan Kinerja Sekretariat DPRD se-Kaltim diadakan di Hotel Bumi Paser pada Selasa (24/10/2023) pagi.

Dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Mispoyo (Kabid PPM Bappeda), Kepala Bagian Reformasi dan Akuntablitias Kinerja Nani Nuraini, Tenaga Perencanaan Pembangunan Daerah Nita Yiswa, dan Sekretaris DPRD Kab Paser Muhammad Iskandar rakor tersebut diagendakan guna melakukan penyelarasan Target Capaian Kinerja pada masing-masing sub kegiatan dengan tujuan Perencanaan Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Sekretariat DPRD saling berkaitan.

Dalam sambutannya Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andrie Asdi mengatakan tujuan dari kegiatan ini ialah guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap Pejabat/Staf di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi dan Kab/Kota Se-Kaltim dalam hal perencanaan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.

Lebih lanjut Sekretaris DPRD Kab Paser Muhammad Iskandar mengatakan, dalam rakor tersebut ia sekaligus mensosialisasikan kepada seluruh Sekretariat DPRD se-Kaltim bagaimana bentuk idealnya fasilitasi tugas dan fungsi DPRD.

“Menurut saya seluruh bentuk fasilitasi DPRD harus berorientasi kepada tiga fungsi DPRD. Jadi tidak ada fasilitasi yang tidak berkaitan dengan tiga fungsi DPRD baik itu fungsi pembentukan daerah, fungsi pengawasan maupun fungsi penganggara,” tuturnya.

Ia berharap agar kedepannya Rapat Koordinasi semakin sering diadakan agar dapat menemukan format terbaik dalam memfasilitasi tugas DPRD.

Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Arfiansyah, Sekretaris DPRD Kota Bontang Yessy Waspo Prasetyo, Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab Kukar Awang Agus Darmawan, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab Kubar Sumardi, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kab PPU, Perencanaan Ahli Muda Sekretariat DPRD Mahulu, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Samarinda Harrod P. Sambo.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)