Progres di Bawah Target, Komisi III DPRD Kaltim Ragu RSUD Korpri Selesai Tepat Waktu

Rabu, 15 September 2021 110
Komisi III DPRD Kaltim lakukan sidak ke 4 lokasi berbeda di Samarinda
SAMARINDA. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi III DPRD Kaltim ke 4 lokasi berbeda di Samarinda, Selasa (14/9/2021). Terdiri atas Gedung B DPRD Kaltim, Gedung BPKAD Kaltim di Jalan Kesuma Bangsa, RSUD Korpri di Sempaja, dan Gedung Insepktorat Kaltim di Jalan Kadrie Oening. Anggota Komisi III, Sarkowi V Zahry mengungkapkan, terkhusus pembangunan gedung BPKAD Kaltim terkena denda 5 persen akibat tahap pertama dari 2 tahap yang tidak tuntas.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi III, H Baba juga menambahkan bahwa pembangunan gedung BPKAD tahap pertama pada 2020 lalu terkena penalti. “Sedangkan tahap kedua ini kan urusan baru lagi. Kami lihat saja bagaimana progress-nya pada akhir tahun, semoga segera selesai. Namun kalau kami liihat dari kerjanya bisa selesai sampai akhir tahun ini,” beber Baba.

Lain lagi dengan gedung Inspektorat. Jika dilihat dari struktur bangunannya, Baba mengungkapkan kemungkinan pembangunan gedung itu bisa dikejar sampai akhir tahun. “Karena 2 sampai 3 lantai saja dengan struktur dalam waktu 4 bulan. Kalau kami lihat dari peralatan dan material, ini sudah mencukupi dan bagus progress-nya,” lanjut Baba.

Berbeda dengan pembangunan RSUD Korpri di daerah Sempaja. Baba mengaku khawatir karena seharusnya pembangunan bisa selesai 100 persen pada akhir 2021 mendatang. “Kecil sekali kemungkinan bisa tercapai hingga akhir tahun. Apalagi kami tahu bahwa finishing itu yang repot. Semua itu penuh dengan struktur 3 lantai. Tapi mudah-mudahan didukung dengan cuaca,” tambah Baba.

Terlebih lagi, Samarinda kerap diguyur hujan belakangan ini. Sehingga dirinya cukup pesimistis jika pembangunan RSUD Korpri bisa dituntaskan pada akhir tahun nanti. “Namun jika cuaca mendukung mungkin bisa kami kejar. Tapi dikhawatirkan lagi jika nanti kerjanya buru-buru, seharusnya hasil pembangunan cantik malah tidak rapi kualitasnya. Pokoknya semua target pembangunan selesai pada akhir tahun,” tandas Baba (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)