Program Pertanian di PPU dan Paser Masih Minim

TINJAU LOKASI : Rombongan Pansus LKPJ saat melakuan kunjungan kerja ke kabupaten PPU dan Paser, belum lama ini. Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Bupati PPU Hamdam.
PENAJAM – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020 melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan itu, pansus meninjau beberapa paket pekerjaan, khususnya pembaungunan jalan dan bantuan keuangan dari provinsi tahun anggaran 2020.

Anggota pansus LKPj Gubernur Syafruddin mengatakan Pemerintah Provinsi masih belum serius menangani sektor pertanian. Pasalnya, program pertanian yang diturunkan oleh Pemprov di Kabupaten PPU dan Paser sangat minim. Padahal Kabupaten PPU merupakan salah satu daerah yang menjadi lumbung beras.

“Ini menandakan bahwa kita jauh dari harapan, ingin mewujudkan Kaltim berdaulat di sektor pertanian atau di sektor pangan, semua masih di atas kertas dan belum ada kenyataan sehingga pemerintah provinsi harus lebih giat lagi untuk membina dan memberi bantuan support kepada pemerintah kabupaten dan kota khususnya di PPU dan Paser,” ujarnya saat ditemui di kantor DPW PKB, Kamis (29/4/2021).

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan tersebut mengatakan dalam mewujudkan visi dan misi Kaltim Berdaulat disektor pangan, maka perlunya sinegritas dan keseriusan semua pihak terutama antar Pemprov dan Pemda.

Sementara, Kabupaten PPU merupakan salah satu daerah yang masih memiliki area untuk pertanian yang cukup luas dan dapat menjadi salah satu lumbung pangan serta penunjang Ibu Kota Negara. “Jangan sampai pemprov lalai dan tidak sungguh-sungguh untuk mewujudkan Kaltim berdaulat dibidang pangan dan saya berharap jangan sampai terjadi lagi seperti kejadian di Kukar, banyak petani di Kukar itu mengalih fungsikan lahan pertanianya,” bebernya.

Oleh karena itu, Syafruddin menghimbau agar pemerintah serta pemangku jabatan dapat mengambil pelajaran dari alih fungsi lahan, sebab dirinya menyesalkan ada lahan pertanian yang bisa dikembangkan namun dialih fungsikan.

“Lahan pertanian menjadi lahan pertambangan karena itu Pemerintah Provinsi harus sungguh-sungguh dan serius untuk memberikan perhatian dan sentuhan program nyata untuk peningkatan sektor pertanian,” pungkasnya (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)