Program Pertanian di PPU dan Paser Masih Minim

Senin, 3 Mei 2021 212
TINJAU LOKASI : Rombongan Pansus LKPJ saat melakuan kunjungan kerja ke kabupaten PPU dan Paser, belum lama ini. Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Bupati PPU Hamdam.
PENAJAM – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020 melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan itu, pansus meninjau beberapa paket pekerjaan, khususnya pembaungunan jalan dan bantuan keuangan dari provinsi tahun anggaran 2020.

Anggota pansus LKPj Gubernur Syafruddin mengatakan Pemerintah Provinsi masih belum serius menangani sektor pertanian. Pasalnya, program pertanian yang diturunkan oleh Pemprov di Kabupaten PPU dan Paser sangat minim. Padahal Kabupaten PPU merupakan salah satu daerah yang menjadi lumbung beras.

“Ini menandakan bahwa kita jauh dari harapan, ingin mewujudkan Kaltim berdaulat di sektor pertanian atau di sektor pangan, semua masih di atas kertas dan belum ada kenyataan sehingga pemerintah provinsi harus lebih giat lagi untuk membina dan memberi bantuan support kepada pemerintah kabupaten dan kota khususnya di PPU dan Paser,” ujarnya saat ditemui di kantor DPW PKB, Kamis (29/4/2021).

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan tersebut mengatakan dalam mewujudkan visi dan misi Kaltim Berdaulat disektor pangan, maka perlunya sinegritas dan keseriusan semua pihak terutama antar Pemprov dan Pemda.

Sementara, Kabupaten PPU merupakan salah satu daerah yang masih memiliki area untuk pertanian yang cukup luas dan dapat menjadi salah satu lumbung pangan serta penunjang Ibu Kota Negara. “Jangan sampai pemprov lalai dan tidak sungguh-sungguh untuk mewujudkan Kaltim berdaulat dibidang pangan dan saya berharap jangan sampai terjadi lagi seperti kejadian di Kukar, banyak petani di Kukar itu mengalih fungsikan lahan pertanianya,” bebernya.

Oleh karena itu, Syafruddin menghimbau agar pemerintah serta pemangku jabatan dapat mengambil pelajaran dari alih fungsi lahan, sebab dirinya menyesalkan ada lahan pertanian yang bisa dikembangkan namun dialih fungsikan.

“Lahan pertanian menjadi lahan pertambangan karena itu Pemerintah Provinsi harus sungguh-sungguh dan serius untuk memberikan perhatian dan sentuhan program nyata untuk peningkatan sektor pertanian,” pungkasnya (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)