PPDB Siap Digelar, Permasalahan Zonasi Jadi Perhatian Dewan

Senin, 24 Mei 2021 125
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin
SAMARINDA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 akan segera dilaksanakan, bahkan beberapa tahapan sudah dilakukan. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin. Salah satunya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. “Hal-hal yang sifatnya krusial sudah terdiskusi dengan baik,” ungkapnya  di Gedung E DPRD Kaltim , Senin (17/5/2021).

Selain itu, ia mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Disdikbud. Ini menunjukkan bahwa segala proses persiapan itu telah dilaksanakan. “Walau mungkin ada isu-isu yang cukup krusial, katakan di daerah Balikpapan yang peminatnya cukup banyak. Sementara daya tampungnya terbatas, ini yang menjadi konsentrasi kita kemarin,” terangnya.

Kemudian, bagaimana pihak terkait bisa memberikan pemerataan bagi sekolah-sekolah di kabupaten/kota masing-masing, terutama sekolah negeri. “Saat kita sampaikan hal tersebut, mereka sudah siap. Namun tetap harus mengantisipasi beberapa hal seperti permasalahan zonasi yang memang agak krusial, sebenarnya dinamikanya itu ada di Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.

Sedangkan kabupaten/kota yang lain tidak menimbulkan polemik yang begitu signifikan karena berjalan dengan baik, daya tampung atau berbagai macam pilihan sekolah sudah mencakup semuanya. “Beda hal dengan Balikpapan dan Samarinda, perlu benar-benar diantisipasi dengan baik. Harusnya bisa belajar dari tahun sebelumnya, namun saya yakin jika Disdikbud sudah mencari alternatif terbaik,” paparnya.

Hingga sekarang, belum ada tanggal pasti untuk PPDB tingkat SLTA, namun persiapannya sudah ada. Bahkan beberapa sekolah sudah dikunjungi oleh Komisi IV DPRD Kaltim dan mereka menyatakan siap melaksanakan PPDB tahun ajaran 2021/2022 (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.