PPDB Siap Digelar, Permasalahan Zonasi Jadi Perhatian Dewan

Senin, 24 Mei 2021 156
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin
SAMARINDA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 akan segera dilaksanakan, bahkan beberapa tahapan sudah dilakukan. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin. Salah satunya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. “Hal-hal yang sifatnya krusial sudah terdiskusi dengan baik,” ungkapnya  di Gedung E DPRD Kaltim , Senin (17/5/2021).

Selain itu, ia mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Disdikbud. Ini menunjukkan bahwa segala proses persiapan itu telah dilaksanakan. “Walau mungkin ada isu-isu yang cukup krusial, katakan di daerah Balikpapan yang peminatnya cukup banyak. Sementara daya tampungnya terbatas, ini yang menjadi konsentrasi kita kemarin,” terangnya.

Kemudian, bagaimana pihak terkait bisa memberikan pemerataan bagi sekolah-sekolah di kabupaten/kota masing-masing, terutama sekolah negeri. “Saat kita sampaikan hal tersebut, mereka sudah siap. Namun tetap harus mengantisipasi beberapa hal seperti permasalahan zonasi yang memang agak krusial, sebenarnya dinamikanya itu ada di Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.

Sedangkan kabupaten/kota yang lain tidak menimbulkan polemik yang begitu signifikan karena berjalan dengan baik, daya tampung atau berbagai macam pilihan sekolah sudah mencakup semuanya. “Beda hal dengan Balikpapan dan Samarinda, perlu benar-benar diantisipasi dengan baik. Harusnya bisa belajar dari tahun sebelumnya, namun saya yakin jika Disdikbud sudah mencari alternatif terbaik,” paparnya.

Hingga sekarang, belum ada tanggal pasti untuk PPDB tingkat SLTA, namun persiapannya sudah ada. Bahkan beberapa sekolah sudah dikunjungi oleh Komisi IV DPRD Kaltim dan mereka menyatakan siap melaksanakan PPDB tahun ajaran 2021/2022 (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)