Potensi Rupiah Menguap Akibat Data MBLB, Alat Berat dan Kendaraan Bermotor Tidak Sinkron

3 Juli 2023

Rapat kerja Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Ditlantas Polda Kaltim, Bapenda Kaltim, Bapenda kabupaten/kota se-kaltim, BSDA kabupaten/kota, serta lainnya, di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (27/6).
BALIKPAPAN. Pansus Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah terus berupaya semaksimal mungkin menggali sumber-sumber potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Seperti saat pansus melakukan rapat kerja dengan Ditlantas Polda Kaltim, Bapenda Kaltim, UPT Bapenda se-Kaltim, BSDA kabupaten/kota, Selasa (27/6).

Ketua Pansus Pajak Daerah  dan Retribusi  Daerah Sapto Setyo Pramono menegaskan ada potensi rupiah yang menguap pada Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB), alat berat dan kendaraan bermotor.

Ia menegaskan ada ketidaksinkronan data terkait jumlah  alat berat dan kendaraan bermotor baik yang dimiliki perusahaan maupun perseorangan, dan jumlah perusahaan tambang yang beroperasi.

Pasalnya, ketidaksinkronan data tersebut membuat provinsi kehilangan potensi untuk mendapatkan PAD. Guna mengatasi persoalan tersebut Politikus Golkar ini meminta  kepada Bapenda Kaltim dan Bapenda kabupaten/kota, Dinas ESDM, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya agar melakukan  koordinasi secara intens untuk pendataan bersama.

"Kalau datanya sudah sinkron baru nanti dipilah-pilah untuk kemudian masuk kategori mana pajaknya. Misalnya di PPU, banyak MBLB yang mau bayar pajak tetapi terkendala perizinan, ini kemudian perlunya sinkronisasi termasuk bagaimana RTRW dan lainnya," jelasnya.

Terkait pendataan pertambangan, lanjut dia setelah perizinan dikeluarkan pemerintah pusat maka dinilai perlu untuk ke Dirjen Minerba Dalan rangka upaya sinkronisasi data perusahaan tambang di Kaltim.

Selain itu, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar menjadi panutan dalam taat pajak. Hal ini disampaikan Sapto mengingat banyaknya kendaraan plat merah yang tidak taat pajak.

Merujuk pada database Bapenda Kaltim Tahun 2022, terdapat 16.655 unit kendaraan dinas di Kaltim yang menunggak dengan nilai sekitar Rp 6 miliar. Padahal, instansi pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat.

" Khusus kendaraan plat merah wajib bayar pajak. Sudah murah ko gak bayar pajak. Keterangan dari Ditlantas Polda Kaltim tadi kendalanya setiap lima tahun bilang BPKBnya hilang, ini kan gak masuk akal," bebernya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)