Potensi Pengurangan Emisi Karbon Jadi Peluang PAD Bagi Kaltim

Jumat, 3 Februari 2023 148
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir
SAMARINDA. Menanggapi isu Dana Kinerja Pemprov Kaltim terkait pengurangan emisi karbon, Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir menilai ada sejumlah hal menarik yang menjadi perhatian Politikus Muda PKB ini. Selain bisa menambah pendapatan asli daerah,  juga memotivasi masyarakat dan pemerintah terus menjaga kelestarian lingkungan. Apalagi Sutomo meyakini tidak semua daerah memiliki potensi tersebut, Kaltim menjadi salah satu yang beruntung mendapatkannya.

Hal itu diungkapkan Sutomo usai Komisi II DPRD Kaltim bersama Komisi III DPRD Kaltim baru-baru ini mengundang Pemprov Kaltim membahas terkait adanya kesepakatan pembayaran hasil kinerja atas pengurangan emisi di Provinsi Kaltim yang akan dibayarkan oleh World Bank. Pembayaran kinerja yang akan disalurkan melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLK) Kementerian Keuangan ke pelaksana Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) di tingkat nasional dan sub nasional dialokasikan untuk  responsibility, performance dan reward sesuai dengan dokumentasi Benefit Sharing Plan (BSP).

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencantumkan bahwa atas dana tersebut setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi Kaltim  agar mencatatnya sebagai target pendapatan daerah  tahun berkenaan.

“Ini akan berpotensi memberi pendapatan yang besar kedepannya, ini yang harus diberi pemahaman kepada stake holder. Dari level provinsi hingga desa, sehingga timbul kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan. Dengan begitu pasokan apa-apa saja yang bisa mengurangi emisi karbon kita kedepan semakin banyak dan memiliki nilai tawar besar dimata dunia internasional.

Oleh sebab itu, dalam pertemuan dengan Pemprov Kaltim baru-baru ini dikatakan Sutomo Jabir, DPRD Kaltim minta pemaparan dari Pemprov Kaltim seperti apa detailnya sehingga terjadi persepsi dan pemahaman sama dan semakin banyak pula PAD yang Kaltim dapatkan. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)