Politisi PDIP Kaltim Ingin Memantik Semangat Perempuan

Jumat, 25 Oktober 2024 638
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis
SAMARINDA. Ananda Emira Moeis, politisi perempuan dari Kalimantan Timur (Kaltim), terus menunjukkan dedikasinya dalam dunia politik. Pada usia 40 tahun ini, ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan hak-hak perempuan. Perjalanan politiknya pun saat ini semakin kuat dengan berbagai peran penting di organisasi dan partai, terlebih sebagai Wakil Ketua II DPRD Kaltim pada periode keduanya di Lembaga perwakilan rakyat itu.

Menurut Ananda, ini adalah kesempatan bagi dirinya untuk memperjuangkan aspirasi rakyat secara langsung. Ia akan aktif berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, dengan fokus khusus pada isu-isu perempuan dan kesetaraan. “Saya ingin posisi ini juga memantik semangat perempuan hebat di luar sana. Tidak ada yang tidak mungkin. Jika saya bisa berada di sini, kalian juga bisa,” beber Ananda.

Kecintaan Ananda pada dunia politik tumbuh bersama PDI Perjuangan, partai yang memberinya ruang untuk berkembang. Ananda mengapresiasi langkah partai tersebut, dalam mendorong partisipasi perempuan dalam politik. “Saya bangga dengan PDI Perjuangan yang terus mendorong partisipasi perempuan. Ini menjadi semangat saya untuk terus berjuang, demi kesetaraan dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya beberapa waktu lalu usai dinobatkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Ananda yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kota Samarinda menyadari, tanggung jawabnya tidak hanya berhenti pada jabatan dan partisipasi. Ia menekankan pentingnya regenerasi dan pemberdayaan perempuan di Katim, agar semakin banyak perempuan yang aktif dan berkontribusi bagi daerahnya.

Sebagai sosok publik, cucu mantan Kepala Daerah Kaltim IA Moeis ini berusaha menjadi inspirasi bagi generasi muda, terutama perempuan, untuk percaya bahwa kontribusi dan keterlibatan mereka sangat berarti. Nanda, sapaan akrabnya, memandang politik sebagai wadah pengabdian, dan peran yang dijalankannya saat ini disebutnya sebagai amanah yang akan terus saya diemban dengan sepenuh hati. “Tanggung jawab sebagai politisi adalah memastikan suara masyarakat terdengar, dan kepentingan publik diperjuangkan dengan sungguh-sungguh.” tutupnya.

Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, hingga Bendahara KNPI Kaltim, Ananda terus mendorong pembangunan daerah melalui kolaborasi dan pemberdayaan komunitas. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)