Pimpinan DPRD Kukar Bertandang Ke Karang Paci

Kamis, 2 September 2021 204
KUNJUNGAN KERJA : Pimpinan DPRD Kukar saat kunjungan kerja yang diterima langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji serta Sekwan Muhammad Ramadhan di ruang Ketua DPRD Kaltim, Selasa (31/8).
SAMARINDA. Pimpinan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim dalam rangka silaturahmi dan koordinasi. Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji serta Sekwan Muhammad Ramadhan di ruang Ketua DPRD Kaltim, Selasa (31/8).

Memimpin rombongan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi, Sekwan Ridha Darmawan serta Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat DPRD Kukar.

Abdul Rasid menyampaikan maksud dan tujuan berkunjung ke DPRD Kaltim adalah untuk berkoordinasi yang berkaitan dengan infrastruktur yang ada di Kukar. “Karena Kukar adalah bagian dari Kaltim. Tentunya ada akses-akses jalan yang juga menjadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya.

Ia mengatakan, yang dikoordinasikan adalah bagaimana permasalahan-permasalahan yang belum baik bisa ada campur tangan provinsi. Apalagi unsur wakil ketua yang ada di povinsi ini dari dapil Kukar.

“Harapannya bisa terlibat membantu berkaitan dengan penyelesaian persoalan itu. Disamping juga berkaitan dengan urusan anggaran dewan yang kita bisa koordinasikan,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Makmur HAPK mengatakan bahwa DPRD Kaltim menyambut baik atas maksud dan tujuan Pimpinan DPRD Kukar bertandang ke Karang Paci.

Menurutnya, silaturahmi ini dapat mempererat hubungan provinsi dan kabupaten/kota dan dapat menambah wawasan dalam menjalankan tugas kedewanan untuk memajukan pembangunan di Kaltim.

“Kami selalu terbuka dalam menerima segala aspirasi dan masukan yang bertujuan membangun daerah,” ucapnya.

Ia menyebut, dalam pengelolaan anggaran, maka Sekretariat dan DPRD harus pandai dalam sistem pengelolaannya, agar supaya kegiatan yang telah di atur dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.

“Kita perlu pandai-pandai dalam mengelola anggaran, agar kegiatan yang kedewanan terlaksana dan berjalan dengan baik,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)