Pimpinan DPRD Kaltim Tinjau Kesiapan Pilkada Kaltim Di Kabupaten Paser

Jumat, 15 November 2024 66
MONITORING : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana ketika monitoring kesipan pilkada di Paser, Jumat (15/11).
PASER. Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel turut serta  mendampingi rangkaian monitoring  Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik terkait kesiapan logistik pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kaltim pada 27 November mendatang.

Turut serta mendampingi Pj Gubernur, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Wakapolda Kaltim, serta Danrem 091/ASN yang diantar menggunakan helikopter menuju Kantor Bupati Paser usai monitoring di Kubar dan Mahulu.

Hadir menyambut rombongan, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Pjs Bupati Paser Muhammad Syirajudin. Rombongan kemudian bergerak melakukan monitoring di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser yang diterima langsung oleh Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi.

Ekti Imanuel pada kesempatan itu mengatakan, monitoring kali ini untuk melihat sejauh mana persiapan logistik pilkada di Paser seperti surat suara dan lain sebagainya. “Tadi kita lihat, KPU Paser sudah hampir 100 persen ya,” sebut Ekti di sela acara yang dilaksanakan di Kantor Bupati Paser, Jumat (15/11).

Ia menilai bahwa kegiatan monitoring oleh Pj gubernur adalah bagus dengan melibatkan DPRD, karena ikut bertanggung jawab terhadap hal seperti monitoring itu. Ia berharap agar pelaksanaan pilkada serentak itu berjalan dengan kondusif. “Siapapun yang terpilih yang menang dan yang kalah bersatu kembali membangun Paser,” pesan Ekti.

Senada hal itu, Yenni Eviliana menyampaikan bahwa Paser paling lengkap dari tiga kabupaten yang dikunjungi. “Karena saya kebetulan orang dari Kabupaten Paser jadi merasa bangga luar biasa,” ucap Yenni. Ia berharap pelaksanaan pilkada nanti berjalan dengan lancar. Dan ia berpesan kepada masyarakat agar menggunakan hak suaranya. “Turunlah untuk memilih, jangan sampai kita kehilangan lima tahun kedepan untuk membangun baik provinsi maupun kabupaten kita masing-masing di Kaltim,” ujarnya.

Sementara, Pj Gubernur Akmal Malik berharap kinerja yang baik dari KPU Paser didukung juga oleh Pemkab Paser. Dengan itu maka tahapan pilkada akan berjalan dengan baik. “Terima kasih kepada Bapak Pjs Bupati Paser serta DPRD dan forkopimda Paser yang telah memberikan dukungan luar biasa,” Kata Akmal Malik.

Ia melanjutkan bahwa khusus Kabupaten Paser telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 211.299 orang terdiri dari 109.280 laki-laki dan 102.019 perempuan yang akan memberikan hak suaranya di 485 TPS. “Surat suara sudah masuk dalam kotak dan tinggal pengiriman,” sebutnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)