Pimpinan Dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Acara Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Samarinda

30 Oktober 2024

Pimpinan Dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Acara Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Samarinda
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis dan Anggota DPRD Kaltim dapil Samarinda yakni Sugiyono, Fuad Fakhruddin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Samarinda dalam rangka Peresmian Pengangkatan dan pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRD Kota Samarinda masa jabatan 2024-2029 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/10/2024).

Adapun Pimpinan Kota Samarinda yang dilantik Helmi Abdullah sebagai Ketua DPRD, Rusdi sebagai Wakil Ketua, Ahmad Vananzda sebagai Wakil Ketua dan Celni Pita Sari sebagai Wakil Ketua. Dalam Kesempatan itu, Ekti mengucapkan selamat atas pelatikan Pimpinan definitif Kota Samarinda yang baru dan prosesi berjalan dengan lancar.

Kemudian ia berharap, sinergi antara pemerintah kota dengan DPRD Kota akan lebih baik lagi kedepan. “Mudah-mudahan sinerginya lebih bagus. Kita ada Komunikasi dengan plt pak wali kota tadi berkomitmen untuk membangun Samarinda kedepan lebih baik,”ungkap Ekti

Lain pihak, Ananda Emira Moies atas nama DPRD Kaltim menyampaikan selamat kepada Pimpinan DPRD Kota Samarinda yang baru dilantik. Terkhusus nya untuk Ibu Celni Pita Sari. Perlu diketahui DPRD Kota Samarinda sudah lama tidak ada Pimpinan Perempuan.

Ia juga berpesan, sebagai anggota dewan untuk memaksimalkan fungsinya yaitu fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran. “Dimaksimalkan supaya masyarakat juga merasakan apa perjuangan kita sebagai anggota DPRD Kota Samarinda,”ujar Ananda usai di wawancara. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)