Pimpinan, Anggota serta Sekretaris DPRD Kaltim Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi

25 November 2024

HADIRI : Pimpinan dan Anggota serta Sekretaris DPRD Kaltim menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (25/11).
BALIKPAPAN. Pimpinan dan Anggota serta Sekretaris DPRD Kaltim menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bagi Legislatif, Eksekutif, Pelaku Usaha/BUMD dan Media Massa, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (25/11).

Kegiatan digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman. Serta, hadir juga para Anggota DPRD Kaltim antara lain, Abdurahman KA, Sapto Setyo Pramono, H. Baba, Safuad, Selamat Ari Wibowo, Darlis Pattalongi, Muhammad Samsun, Damayanti, Fuad Fakhruddin, Syahariah Mas’ud dan La Ode Nasir.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.

Kegiatan ini, lanjutnya, merupakan salah satu bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk terus-menerus menggelorakan antikorupsi dalam setiap praktek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Karena itu, peserta kegiatan ini tidak hanya dari unsur Eksekutif, tapi juga ada unsur Legislatif dan juga ada pihak swasta yang diwakili oleh para pengusaha dan Perusda serta unsur media,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi antikorupsi ini, Sri Wahyuni berharap, dapat memiliki komitmen bersama untuk bisa memberantas korupsi untuk mewujudkan Kalimantan Timur yang Sejahtera.

“Kami berharap, kehadiran Bapak dan Ibu adalah sebuah bentuk dan upaya untuk menjaga Wibawa Pemerintah Daerah, baik dari unsur Legislatif, Eksekutif maupun Pelaku usaha dan media massa di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, dapat menghindari konflik kepentingan dan senantiasa bersedia untuk menolak gratifikasi, suap dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat, didengar atau diketahui,” pungkasnya.

Senada, Yenni Eviliana, berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat khususnya unsur Legislatif, Eksekutif dan Pelaku usaha serta media massa agar korupsi di Indonesia khususnya Kaltim dapat berkurang.

Kegiatan diisi dengan Pemaparan Materi dan Tanya Jawab oleh Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim dan Inspektorat Kaltim.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)