Pertahankan Prestasi PON Bagi Kaltim

Rabu, 3 Februari 2021 843
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub memimpin rapat membahas persiapan Kontingen atlet Kaltim di PON XX Papua
SAMARINDA. Mempersiapkan diri dalam menghadapi Pekan Olahraga Nasional di Papua mendatang, Komisi IV DPRD Kaltim dipimpin Ketua Komisi Rusman Ya'qub mengundang Koni Kaltim hadir membahas Rencana Strategis Program Persiapan Kontingen Kaltim Menuju PON XX di Papua.

Dijelaskan Ketua Koni Kaltim Zuhdi Yahya bahwa terkait anggaran sumber dana PON tahun 2021, bahwa usulan RAB tahun 2021 yaitu Rp 250,409 miliar. Kemudian angka tersebut dirasionalisasi menjadi Rp 175,483 miliar. Sementara dana sisa KONI Kaltim dalam APBD tahun 2020 adalah Rp 2,491 miliar dan dana perubahan APBD 2020 sebesar Rp 22 miliar sehingga dana KONI Kaltim yang tersedia saat ini sebesar Rp 24,491 miliar.


Sementara terkait persiapan KONI Kaltim dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tahun 2021 hal sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. hasil persiapan ini dapat dilihat dari Pra PON tahun 2019 dimana Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan peringkat ke – 5 se Indonesia.
“Pelaksanaan PUSLATDA (Pusat Pelatihan Daerah) akan dilakukan pada bulan April tahun 2021 untuk menuju PON XX Papua tahun 2021,” kata Zuhdi.

Menanggapi hal itu, Rusman yang juga hadir bersama Anggota DPRD Kaltim lain dalam forum mengatakan akan mengawal rencana anggaran yang akan diusulkan oleh KONI Kaltim dalam pelaksanaan PON XX di Papua tahun 2021.


Komisi IV DPRD Kaltim juga akan menginisiasi pertemuan kembali terkait persiapan anggaran PON XX tahun 2021 di Papua dengan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, BPKAD, BAPPEDA dan KONI Kaltim. “Kita akan jadwalkan untuk pertemuan berikutnya mengundang pihak-pihak yang juga terlibat untuk memantapkan persiapan bagi kontingen kaltim pada PON di Papua nanti,” kata Rusman. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)