Pertahankan Prestasi PON Bagi Kaltim

3 Februari 2021

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub memimpin rapat membahas persiapan Kontingen atlet Kaltim di PON XX Papua
SAMARINDA. Mempersiapkan diri dalam menghadapi Pekan Olahraga Nasional di Papua mendatang, Komisi IV DPRD Kaltim dipimpin Ketua Komisi Rusman Ya'qub mengundang Koni Kaltim hadir membahas Rencana Strategis Program Persiapan Kontingen Kaltim Menuju PON XX di Papua.

Dijelaskan Ketua Koni Kaltim Zuhdi Yahya bahwa terkait anggaran sumber dana PON tahun 2021, bahwa usulan RAB tahun 2021 yaitu Rp 250,409 miliar. Kemudian angka tersebut dirasionalisasi menjadi Rp 175,483 miliar. Sementara dana sisa KONI Kaltim dalam APBD tahun 2020 adalah Rp 2,491 miliar dan dana perubahan APBD 2020 sebesar Rp 22 miliar sehingga dana KONI Kaltim yang tersedia saat ini sebesar Rp 24,491 miliar.


Sementara terkait persiapan KONI Kaltim dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tahun 2021 hal sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. hasil persiapan ini dapat dilihat dari Pra PON tahun 2019 dimana Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan peringkat ke – 5 se Indonesia.
“Pelaksanaan PUSLATDA (Pusat Pelatihan Daerah) akan dilakukan pada bulan April tahun 2021 untuk menuju PON XX Papua tahun 2021,” kata Zuhdi.

Menanggapi hal itu, Rusman yang juga hadir bersama Anggota DPRD Kaltim lain dalam forum mengatakan akan mengawal rencana anggaran yang akan diusulkan oleh KONI Kaltim dalam pelaksanaan PON XX di Papua tahun 2021.


Komisi IV DPRD Kaltim juga akan menginisiasi pertemuan kembali terkait persiapan anggaran PON XX tahun 2021 di Papua dengan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, BPKAD, BAPPEDA dan KONI Kaltim. “Kita akan jadwalkan untuk pertemuan berikutnya mengundang pihak-pihak yang juga terlibat untuk memantapkan persiapan bagi kontingen kaltim pada PON di Papua nanti,” kata Rusman. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)