Pertahankan Prestasi PON Bagi Kaltim

Rabu, 3 Februari 2021 805
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub memimpin rapat membahas persiapan Kontingen atlet Kaltim di PON XX Papua
SAMARINDA. Mempersiapkan diri dalam menghadapi Pekan Olahraga Nasional di Papua mendatang, Komisi IV DPRD Kaltim dipimpin Ketua Komisi Rusman Ya'qub mengundang Koni Kaltim hadir membahas Rencana Strategis Program Persiapan Kontingen Kaltim Menuju PON XX di Papua.

Dijelaskan Ketua Koni Kaltim Zuhdi Yahya bahwa terkait anggaran sumber dana PON tahun 2021, bahwa usulan RAB tahun 2021 yaitu Rp 250,409 miliar. Kemudian angka tersebut dirasionalisasi menjadi Rp 175,483 miliar. Sementara dana sisa KONI Kaltim dalam APBD tahun 2020 adalah Rp 2,491 miliar dan dana perubahan APBD 2020 sebesar Rp 22 miliar sehingga dana KONI Kaltim yang tersedia saat ini sebesar Rp 24,491 miliar.


Sementara terkait persiapan KONI Kaltim dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tahun 2021 hal sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. hasil persiapan ini dapat dilihat dari Pra PON tahun 2019 dimana Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan peringkat ke – 5 se Indonesia.
“Pelaksanaan PUSLATDA (Pusat Pelatihan Daerah) akan dilakukan pada bulan April tahun 2021 untuk menuju PON XX Papua tahun 2021,” kata Zuhdi.

Menanggapi hal itu, Rusman yang juga hadir bersama Anggota DPRD Kaltim lain dalam forum mengatakan akan mengawal rencana anggaran yang akan diusulkan oleh KONI Kaltim dalam pelaksanaan PON XX di Papua tahun 2021.


Komisi IV DPRD Kaltim juga akan menginisiasi pertemuan kembali terkait persiapan anggaran PON XX tahun 2021 di Papua dengan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, BPKAD, BAPPEDA dan KONI Kaltim. “Kita akan jadwalkan untuk pertemuan berikutnya mengundang pihak-pihak yang juga terlibat untuk memantapkan persiapan bagi kontingen kaltim pada PON di Papua nanti,” kata Rusman. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)