Perlu Bentuk Forum Agar Pendidikan Pancasilan dan Wawasan Kebangsaan Berjalan Maksimal

Senin, 4 September 2023 217
Panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P3WK) melaksanakan kegiatan uji publik, di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Sabtu (2/9).
BALIKPAPAN. Panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P3WK) melaksanakan kegiatan uji publik, di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Sabtu (2/9).

Kegiatan dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, Organisasi Perangkat Daerah, unsur akademisi, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, serta lainnya. Hadir sejumlah narasumber Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)) Kemas Akhmad Tajuddin, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Makmur Marbun, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimatan Timur Sufian Agus.

Wakil Ketua Pansus P3WK Salehuddin menyebutkan dalam ranperda ini memuat tentang pembentukan Forum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat Forum P3WK.

Forum P3WK ini merupakan organisasi atau kelompok kerja yang dibentuk oleh kepala daerah dalam rangka mengkordinasikan pelibatan pihak dalam penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Susunan kepengurusannya, Ketua Sekda, Wakil Ketua dari Kepala SKPD membidangi Kesatuan Bangsa dan Politik, dan anggota terdiri dari Komando Resort Militer, Kepolisian Daerah, universitas, Komisi Penyiaran Indonesia, tokoh masyarakat, dan lainnya,” kata Salehuddin.

Ia menyebutkan P3WK diselenggarakan melalui pendidikan formal, non formal, dan informal dengan demikian tujuan dari terselenggaranya pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan dapat terwujud.

Adapun tujuan dari lahirnya ranperda ini guna mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan pada Indeks Demokrasi Indonesia, mengembangkan dan melaksanakan model P3WK yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal. “Memfasilitasi proses pembentukan simpul P3WK, memberikan usulan perubahan kebijakan yang terkait dengan masalah kebangsaan, dan membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan P3WK tingkat lokal, nasional, dan regional sesuai peraturan perundangan,” sebutnya.

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Idiologi Pancasila RI Kemas Akhmad Tajuddin dalam pemaparannya menjelaskan pembinaan ideologi pancasila adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterakan oleh seleruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Adanya Ranperda P3WK oleh DPRD Kaltim dikatakan Kemas Akhmad Tajuddin nantinya diharapkan sebagai  mengaktualisasikan pancasila dalam penyelenggaraan negara, memenuhi syarat penyusunan peraturan perundangundangan yang tidak bertentangan dengan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan tata ekonomi Indonesia berdasarkan pancasila, meningkatkan budaya berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila, dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial melalui demokrasi politik dan ekonomi berdasarkan pancasila.

“Tujuan utama dari semua itu adalah membentuk karakter bangsa yang menjadi landasan teraktualisasinya pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,”jelasnya.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)