Peringati HUT Indonesia ke -76, DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Mengabdi dan Setia Pada Negeri

Rabu, 18 Agustus 2021 57
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama anggota DPRD Kaltim lainnya secara virtual maupun tatap muka.
SAMARINDA. Memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke – 76, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke 22  pada Senin (16/08/2021) di Kantor DPRD Kaltim dan melalui virtual.

Rapat kali ini beragendakan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rangka HUT ke – 76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Presiden Jokowi memberikan pidato kenegaraan pada rapat tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPD dan DPR RI. Dalam sambutannya, Makmur HAPK memaparkan beberapa capaian pembangunan Kaltim yang telah dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

“Bukan hanya dalam bentuk infrastruktur publik, namun juga dalam bentuk program – program nyata di bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pembangunan pertanian dalam arti luas. Termasuk tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik, juga terus menunjukkan perbaikan, salah satu indikatornya adalah pemerintah Kaltim telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 8 kali,” papar Makmur.

Makmur menilai, keberhasilan pembangunan tersebut mencerminkan pengelolaan daerah di Kaltim sudah dapat dikatakan akuntabel, transparansi dan profesional guna mewujudkan Kaltim yang berdaulat. Namun, selama pandemi Covid – 19 melanda di Kaltim, banyaknya permasalahan yang terjadi.

“Dampak yang paling dirasakan masyarakat Kaltim adalah meningkatnya jumlah pengangguran ditambah dengan masalah banjir yang tidak pernah ada habisnya dibahasnya yaitu penanganan masalah banjir yang selalu melanda Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan kota – kota lainnya terutama sepanjang daerah aliran Sungai Mahakam,” lanjut politisi Partai Golkar ini.

DPRD Kaltim berharap sejumlah program yang belum terealisasi dapat segera dituntaskan pada tahun ini. Karena ini sebagai pertanggungjawaban eksekutif dan legislatif  kepada masyarakat Kaltim.

Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga  mengucapkan Dirgahayu RI yang ke 76. Makmur HAPK pun berharap agar seluruh masyarakat di Kaltim dapat mengisi kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pengabdian dan kesetiaan terbaik untuk negeri ini.

“Mari kita buktikan kerja nyata kita bagi kemajuan Indonesia dan khususnya Kaltim tercinta, sesuai tema peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI ke – 76 Tahun 2021, yakni ‘ Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh’ yang merupakan simbolisasi terhadap kesempurnaan dan pencerminan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai untuk memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia,” harapnya (adv/hms7).

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)