Peringati Hari Jadi ke-356, Tantangan Samarinda Semakin Komplek

Senin, 22 Januari 2024 193
Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, dan sejumlah anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati, Agus Suwandi, dan Saefuddin Zuhri saat hadir pada rapat paripurna DPRD Samarinda dengan agenda Hari Jadi Kota Samarinda ke-356, Senin (22/1/2024).

SAMARINDA. Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur hadiri rapat paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan I Tahun 2024 dengan agenda Hari Jadi Kota Samarinda ke-356, Senin (22/1/2024).

Hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub, didampingi sejumlah anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Samarinda, yakni Puji Setyowati, Agus Suwandi, dan Saefuddin Zuhri.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sugiono dan dihadiri Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, dan Walikota Samarinda Andi Harun.

Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya'qub mengakui Samarinda telah banyak mengalami perubahan dan kemajuan positif khususnya di bidang pembangunan.

"Banyak capaian-capaian baru yang kita lihat, problem-problem kota sudah banyak yang mulai teratasi dengan baik," tuturnya.

Kendati demikian, tantangan Kota Samarinda semakin kompleks sehingga diperlukan kerja kolaboratif seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi persoalan tersebut.

Kedepan, pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih aktif menggerakkan masyarakat agar terlibat dalam menyelesaikan problematika pembangunan dalam arti luas.

Hal tersebut dikatakan Politikus PPP ini disebabkan seiring dinamika Samarinda menuju Kota Metropolitan.

"Indikatornya, kalau diperhatikan Kota ini (Samarinda.red) tidak pernah tidur. Aktifitas setiap jam sudah luar biasa, ditambah seiring dengan keberadaan IKN," katanya.

Menurutnya, keberadaan IKN tentu memberikan dampak yang besar sehingga menambah persoalan Samarinda menjadi semakin komplek.  

Salah satunya, dari segi eko sosial baru yang sebelumnya dinilai belum ditemukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu perlu ada program serius dari pemerintah untuk antisipasi persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, solusi dari hal tersebut diantaranya dengan melakukan deteksi dini problem-problem sosial yang diperkirakan  nantinya akan muncul kedepan.

Memiliki slogan "Kota Beradap", Samarinda sudah saatnya menyiapkan kriteria-kriteria dan berbagai persyaratannya sudah harus dipersiapkan sejak dini. "Dibuat kerangkanya, dibangun secara bertahap dan perlahan. Saya yakin kalau semua berkolaborasi bersama membangun dan menata kota ini, pasti akan menjadi titik baru yang melahirkan kota peradaban yang tidak hanya sloganistik tetapi melahirkan masyarakat yang benar-benar memiliki karakter, berbudaya, dan beradap," jelasnya. (hms4) 

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)