Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Berlangsung Khidmat

Jumat, 20 September 2024 15
MAULID : Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW berlangsung di Masjid Al-Khair Sekretariat DPRD Kaltim, Jumat (20/9/2024).

SAMARINDA. Sekretariat DPRD Kaltim menggelar acara  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Khair Sekretariat DPRD Kaltim, Jumat (20/9/2024).

 

Acara peringatan yang berlangsung khidmat tersebut di isi dengan pembacaan maulid Habsyi dari grup Habsyi Nusyidul Amien dan pembacaan Al Qur’an oleh  Ustadz Ahmad Saputra serta tausiyah oleh KH Ahmad Fauzi dari Pamangkih Kalsel.

 

Tampak hadir, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, pejabat struktural dan fungsional yang disetarakan, sejumlah pegawai Sekretariat DPRD Kaltim serta tokoh masyarakat dan warga sekitar masjid.

 

Dalam sambutannya, Andi Abd. Razaq selaku Ketua Pengurus Masjid Al Khair menyampaikan bahwa peringatan maulid ini adalah bertujuan untuk meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW. 

 

“Kita ingin mengambil pelajaran dari kehidupan beliau, serta meneladani akhlak mulia baginda Nabi,” ujarnya.

 

Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan akan memperkuat rasa cinta umat Islam kepada Rasulullah. Dan semakin mantap dalam menjalankan ajaran-ajarannya. 


“Semoga dengan peringatan Maulid Nabi ini, kita semua dapat mengambil hikmah untuk meningkatkan kualitas kerja, mempererat kebersamaan dan menjaga semangat profesionalisme,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)