Peringatan Hari Jadi ke-67 Kaltim, Infrastruktur hingga Pendidikan Harus Ditingkatkan

Senin, 8 Januari 2024 93
Rapat Paripurna DPRD Kaltim dalam rangka peringatan HUT ke-67 Provinsi Kalimantan Timur, Senin (8/1/2024).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna dalam rangka peringatan HUT ke-67 Provinsi Kalimantan Timur, Senin (8/1/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta Sekwan Norhayati US. Hadir Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan di usia ke-67, terjadi peningkatan pembangunan dalam arti luas di Benua Etam. Kendati demikian, masih banyak pula yang perlu untuk dilakukan pembenahan di sejumlah bidang seperti infrastruktur, ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat.

Sebab itu, diperlukan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam menjalankan dan mengawal visi dan misi pembangunan demi kesejahteraan rakyat Kaltim. 

“Secara menyeluruh universitas di Kaltim baik swasta maupun negeri harus diakui belum unggul. Saat ini masih setara B harus ditingkatkan terlebih jelang IKN, sehingga perlu disiapkan dan ditingkatkan secara matang,” jelasnya.

“Saya berharap 20 persen APBD Kaltim benar-benar diaplikasikan untuk pendidikan dan kesehatan sehingga menciptakan SDM unggul dan berintegritas, serta sehat lahir dan batin,”tambahnya.

Ketahanan pangan, lanjut dia, salah satu bidang yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah provinsi. Hal ini dikarenakan pemenuhan kebutuhan pangan Kaltim lebih dari 50 persen masih bergantung pada daerah luar.
Mengusung tema "Membangun Kaltim Untuk Nusantara", rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Kaltim, kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota, kepala perangkat daerah Kaltim, serta undangan lainnya.

Selain itu, rapat dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada 23 tokoh-tokoh berjasa bagi pembangunan Kaltim. Hasanuddin Mas'ud mengajak atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim untuk terus memberikan pengabdian terbaik bagi Benua Etam.

"Dengan menjunjung prinsip ruhui rahayu, mari kita jadikan Kalimantan Timur sebagai provinsi yang maju dan memiliki kehidupan yang harmonis, damai, sejahtera, adil, makmur, aman dan tentram menuju masa depan yang lebih baik," ujar Hasanuddin Mas'ud. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)