Perdalam Materi Raperda, Pansus RIPPAR Prov Kaltim Kujungi Puspar UGM dan Dispar DIY

Minggu, 27 Maret 2022 89
Pansus pembahas Raperda tentang RIPPAR Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta, Kamis-Jumat (24-25/3) lalu.
YOGYAKARTA-Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kaltim belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta.

Rombongan pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus M Udin, dan dihadiri Anggota Pansus Abdul Kadir Tappa, Puji Setyowati, dan Fitri Maisyaroh serta dihadiri sejumlah anggota Dispar Kaltim. Wakil Ketua Pansus M Udin mengatakan, kunjungan pansus tersebut dalam rangka menggali informasi sekaligus sharing terkait dengan grand design pembangunan kepariwisataan di Kaltim. “Kami meminta kepada Pusat Studi UGM pandangannya terkait prospek pengembangan kepariwisataan Kaltim ditinaju dari aspek yusridi, filosofis dan sosiologis, serta bagaimana poisisi penting kepariwisataan Kaltim dalam konstalasi kepariwisataan Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pansus juga meminta penjelasan terkait isu strategis pembangunan kepariwisataan Kaltim ditinjau dari aspek destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. “Termasuk meminta penjelasan Pusat Studi Pariwisata UGM terkait masa berlaku perda RIPPAR Provinsi. Apakah ketika tidak mengikuti jangka waktu RIPPARNAS akan menjadi persoalan? Karena di beberapa provinsi, RIPPAR berjangka waktu lebih dari tahun 2025,” jelas Udin.

Menambahkan penjelasan wakil ketua pansus, Anggota Pansus pembahas RIPPAR Kaltim Puji Setyowati mengatakan, jika mengacu pada RIPPARNAS, RIPPAR Prov Kaltim hanya berlaku hingga 2025. “Sementara, 2022 untuk RIPPARDA Prov Kaltim kan baru dibahas. Artinya, kalau itu dipaksakan sekarang ini sampai selesai paling tidak hanya berlaku efektif hanya 2 tahun,” sebutnya

Pembuatan RIPPARDA Provinsi itu disampaikan Puji, sapaan akrabnya, didasarkan pada RPJMD. “Sehingga jangka waktunya tetap 2025, tetapi nanti bisa diperpanjang atau direvisi kembali tahun berlakunya,” jelasnya.

Kemudian terkait dengan lokus ekowisata, RIPPAR Prov dibuat saat ini seharusnya menjadi acuan untuk RIPPARDA Kabupaten dan Kota. “Namun di Kaltim, tidak terjadi sebagaimana semestinya, bahwa Kabupaten dan Kota ternyata sudah lebih dulu ada RIPPARDA. Hirarkinya, RIPARNAS, kemudian RIPPAR Prov dan RIPPARDA kabupaten dan kota,” beber Puji. “Nah sekarang nih terbailk, karena RIPPAR Prov belum jadi. Padahal kalau RIPPAR Prov itu jadi, seharusnya berfungsi sebagai gaiden terbentuknya RIPPARDA kabupaten dan kota. Nah, karena ini di balik, akhirnya lokus didalam RIPPAR Prov membias banyak sekali,” sambug dia

Sehingga, ekowisata yang dimasukkan di dalam banyak sekali. Akibatnya akan berpengaruh terhadap pembebanan pembiayaan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam rangka mempersiapkan lokus-lokus wisata. “Oleh karena itu disarankan, dimasukkan semuanya, tetapi nanti harus ada ditentukan tingkat prioritas pembangunannya, agar pembiayaannya lebih fokus kemudian pengembangannya juga lebih fokus, sehingga akan memberikan dampak positif secara ekonomi secara sosial budaya kepada pemerintah setempat,” terang Politisi Demokrat ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
Berita Utama 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)