Perdalam Materi Raperda, Pansus RIPPAR Prov Kaltim Kujungi Puspar UGM dan Dispar DIY

Minggu, 27 Maret 2022 157
Pansus pembahas Raperda tentang RIPPAR Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta, Kamis-Jumat (24-25/3) lalu.
YOGYAKARTA-Pansus pembahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kaltim belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM dan Dinas Kepariwisataan DI Yogyakarta.

Rombongan pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus M Udin, dan dihadiri Anggota Pansus Abdul Kadir Tappa, Puji Setyowati, dan Fitri Maisyaroh serta dihadiri sejumlah anggota Dispar Kaltim. Wakil Ketua Pansus M Udin mengatakan, kunjungan pansus tersebut dalam rangka menggali informasi sekaligus sharing terkait dengan grand design pembangunan kepariwisataan di Kaltim. “Kami meminta kepada Pusat Studi UGM pandangannya terkait prospek pengembangan kepariwisataan Kaltim ditinaju dari aspek yusridi, filosofis dan sosiologis, serta bagaimana poisisi penting kepariwisataan Kaltim dalam konstalasi kepariwisataan Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pansus juga meminta penjelasan terkait isu strategis pembangunan kepariwisataan Kaltim ditinjau dari aspek destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan pariwisata. “Termasuk meminta penjelasan Pusat Studi Pariwisata UGM terkait masa berlaku perda RIPPAR Provinsi. Apakah ketika tidak mengikuti jangka waktu RIPPARNAS akan menjadi persoalan? Karena di beberapa provinsi, RIPPAR berjangka waktu lebih dari tahun 2025,” jelas Udin.

Menambahkan penjelasan wakil ketua pansus, Anggota Pansus pembahas RIPPAR Kaltim Puji Setyowati mengatakan, jika mengacu pada RIPPARNAS, RIPPAR Prov Kaltim hanya berlaku hingga 2025. “Sementara, 2022 untuk RIPPARDA Prov Kaltim kan baru dibahas. Artinya, kalau itu dipaksakan sekarang ini sampai selesai paling tidak hanya berlaku efektif hanya 2 tahun,” sebutnya

Pembuatan RIPPARDA Provinsi itu disampaikan Puji, sapaan akrabnya, didasarkan pada RPJMD. “Sehingga jangka waktunya tetap 2025, tetapi nanti bisa diperpanjang atau direvisi kembali tahun berlakunya,” jelasnya.

Kemudian terkait dengan lokus ekowisata, RIPPAR Prov dibuat saat ini seharusnya menjadi acuan untuk RIPPARDA Kabupaten dan Kota. “Namun di Kaltim, tidak terjadi sebagaimana semestinya, bahwa Kabupaten dan Kota ternyata sudah lebih dulu ada RIPPARDA. Hirarkinya, RIPARNAS, kemudian RIPPAR Prov dan RIPPARDA kabupaten dan kota,” beber Puji. “Nah sekarang nih terbailk, karena RIPPAR Prov belum jadi. Padahal kalau RIPPAR Prov itu jadi, seharusnya berfungsi sebagai gaiden terbentuknya RIPPARDA kabupaten dan kota. Nah, karena ini di balik, akhirnya lokus didalam RIPPAR Prov membias banyak sekali,” sambug dia

Sehingga, ekowisata yang dimasukkan di dalam banyak sekali. Akibatnya akan berpengaruh terhadap pembebanan pembiayaan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam rangka mempersiapkan lokus-lokus wisata. “Oleh karena itu disarankan, dimasukkan semuanya, tetapi nanti harus ada ditentukan tingkat prioritas pembangunannya, agar pembiayaannya lebih fokus kemudian pengembangannya juga lebih fokus, sehingga akan memberikan dampak positif secara ekonomi secara sosial budaya kepada pemerintah setempat,” terang Politisi Demokrat ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)