Perda RTRW Disetujui, Pansus LKPJ Gubernur Dibentuk

28 Maret 2023

RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo, Selasa (28/3).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 11 masa sidang 2023 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042, persetujuan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda menjadi perda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tahun 2022 dan pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo dan Plh Sekretaris Dewan Mardareta serta dihadiri unsur Forkopimda Kaltim dan perangkat daerah Kaltim.

Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu dalam laporannya mengatakan bahwa mekanisme dan tahapan Pembahasan Ranperda RTRW telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap tahapan dan mekanismenya telah ditentukan batasan jangka waktunya. Pansus RTRW berupaya semaksimal mungkin melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Ranperda RTRW agar dapat memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

“Kami laporkan bahwa Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari rapat-rapat internal pansus, konsultasi ke kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), rapat-dengar pendapat, dan rapat-rapat kerja dengan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur,” sebut Baharuddin Demmu.

Ia menambahkan, setelah Ranperda RTRW Kaltim disetujui menjadi Perda RTRW Kaltim, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pemprov Kaltim untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat catatan evaluasi dari Kemedagri, maka pansus meminta Pemprov Kaltim untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Kaltim.

“Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri selesai dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan Perda RTRW oleh Gubernur Kaltim,” imbuhnya.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan, penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim.

“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur ini, diatur dalam pasal 101 ayat 1 point h Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terangnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai pasal 20 ayat 1 yakni paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

“Sesuai usulan Fraksi-fraksi yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, bahwa ditetapkan Pansus pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur tahun 2022,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan secara musyawarah pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022 oleh anggota dewan yang masuk dalam daftar pansus. Dan dari hasil musyawarah tersebut ditetapkan bahwa Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim adalah Sutomo Jabir dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim dijabat oleh Akhmed Reza Fachlevi. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)