Perda Perubahan Kelistrikan Disahkan

Selasa, 31 Mei 2022 120
Ketua Pansus Kelistrikkan Sapto Setyo Pramono (kanan) menyerahkan Laporan Akhir Pansus kepada Pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dalam Rapat Paripurna ke-17 Senin (30/5) di Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (30/5) Perubahan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kalimantan Timur disahkan. Penggodokkan Perda oleh Pansus yang diketuai Sapto Setyo Pramono ini merupakan perda satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo ini. Sapto menyebut bahwa perubahan tersebut terdapat pencabutan, penambahan serta perubahan isi pasal. “Soal detail perubahan Pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum, yang jelas Perda ini mengakomodir terkait energi bersih di Kaltim yang selama ini belum termaktub secara rigid. Energy baru di Kaltim ini bermacam-macam, diantaranya PLTS, Mikrohidro, Biomas serta pemanfaatan ekstrak batu bara dengan teknologi tinggi. Dalam Perda ini ada kaitannya dengan energi nuklir, salah satu energy renewable juga. Kedepannya seperti apa, namun untuk nuklir merupakan kewenangan pemerintah pusat yang senantiasa perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat khususnya bagi daerah yang memiliki potensi nuklir,” urai Politisi Muda Golkar ini.

Tak hanya itu, Pansus yang bekerja sejak 7 februari 2022 ini juga membahas sejumlah pasal yang kemudian dalam aturannya mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah, swasta ataupun lainnya harus menggunakan 30% PLTS. “Itu untuk menjaga keberlangsungan EBT, kenapa  demikian, salah satu rujukannya adalah Provinsi Bali  yang telah menjalankan program “Bali Bersih Energi” dan sudah berjalan walaupun perdanya belum ada di Provinsi Bali. Sementara di Kaltim miliki Perda dan segera diPergub-kan, satu-satunya di Indonesia yang mengatur ini. Sebagai pilot project  menjaga lingkungan dari polusi melalui EBT,” terang Sapto.

Ia menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis  Perda Kelistrikkan, Sapto menyebut hal itu telah ia sampaikan dalam klausul laporan akhir pansus agar Gubernur Kaltim segera menerbitkan Pergub.

Menanggapi soal Pergub, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun bahwa memang pengesahan Perda Penyelenggaraan  Kelistrikkan yang disahka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim ini masih perlu harus dikeluarkan Pergubnya untuk sifatnya lebih teknis. “Ini yang kita harapkan supaya efektif Perda yang telah disahkan dewan maka dilapisi dengan adanya Pergub untuk pelaksanaan teknisnya. Menurut saya ini penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” Kata Samsun dalam Rapat yang dihadiri Plt Sekda Kaltim Riza Indra Riadi. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)