Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Disorot Anggota DPRD Kaltim

Senin, 2 Desember 2024 586
Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra
SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra menyuarakan kekhawatirannya, terkait ketidakpatuhan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 dan Pergub yang mengatur kawasan tanpa asap rokok di Benua Etam.

Meskipun telah ada peraturan yang melarang merokok di area tertentu, termasuk di institusi pendidikan, praktik merokok masih sering ditemukan di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Politisi Partai Golkar Kaltim Daerah Pemilihan Kota Samarinda itu mengatakan, meskipun sudah ada aturan yang jelas, iklan rokok masih terlihat di banyak tempat, dan perilaku merokok di area yang tidak sesuai aturan masih sering terjadi.

“Peraturan sudah ada, tetapi kenyataannya masih banyak iklan rokok yang tersebar, dan orang merokok di tempat yang tidak seharusnya,” kata Andi belum lama ini.

Sebagai mantan perokok yang telah berhenti sejak 2016, Andi berencana untuk lebih aktif mengkampanyekan penerapan kawasan tanpa asap rokok. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya mengenai dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan ibu hamil dan anak-anak.

Andi juga mengajak rekan-rekannya di DPRD Kaltim untuk mendukung kebijakan ini dengan lebih tegas, agar Kaltim dapat menjadi daerah yang lebih peduli terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang akan datang. “Kami ingin Kaltim menjadi lebih peduli terhadap masalah ini.” tutup Andi. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)