Penyerahan Bantuan Mobil Ambulance, Hasil Realisasi Janji Pada Masyarakat

Rabu, 3 Januari 2024 305
Pimpinan dan anggota DPRD Kaltim beserta Pj Gubernur Kaltim serahkan bantuan mobil ambulance kepada yayasan, lembaga, dan relawan di sejumlah kabupaten/kota se-Kaltim.
SAMARINDA. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur hadiri penyerahan mobil ambulance kepada lembaga, yayasan, dan relawan di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim, di halaman depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (3/1/2024). 

Secara simbolis mobil ambulance diserahkan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Anggota DPRD Kaltim Bagus Susetyo, Ahkmed Reza Fachlevi, dan Agus Suwandi. 

Dari total 69 unit mobil ambulance yang diserahkan pada tahap pertama ini sebanyak 52 unit, sedangkan 17 unit sisanya menyusul karena menunggu kelengkapan administrasi. 

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo berharap mobil ambulance yang terbagi dalam dua jenis yakni transport dan jenazah tersebut dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. 

"Ini hasil realisasi APBD Kaltim Tahun 2023. Agar dimanfaatkan sebaik-baiknya, dirawat dan dijaga bersama serta dipergunakan sebagaimana semestinya untuk kepentingan sosial," tuturnya. 

Ia menjelaskan bahwa penyerahan bantuan mobil ambulance ini merupakan realisasi janji Anggota DPRD Kaltim kepada masyarakat.
 
"Saat jaring aspirasi masyarakat banyak yang meminta bantuan mobil ambulance untuk kebutuhan sosial seperti penghantar jenazah maupun saat ada warga yang perlu penanganan serius ke rumah sakit. Ini yang diperjuangkan teman-teman anggota DPRD saat pembahasan anggaran, dan eksekusinya oleh pemerintah," jelasnya.

Kedepan, pihaknya juga sepakat dengan Pemprov Kaltim agar mengupayakan bantuan-bantuan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di seluruh kabupaten/kota.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh anggota DPRD atas perhatiannya terhadap masyarakat melalui mobil ambulance yang merupakan aspirasi atau pokok-pokok pikiran DPRD. 

"Saya dengan segala hormat menyampaikan terimakasih atas apa yang telah dilakukan teman-teman DPRD. Kalau kami itu eksekutif pak, yaitu eksekusinya," terangnya. 

Ia menambahkan akan memprioritaskan bantuan yang berdampak pada peningkatan ketahanan pangan guna mengurangi ketergantungan pada daerah luar. 

Tak hanya itu, secara geografis Kaltim dikelilingi sungai dan juga laut sehingga moda transportasi air juga diharapkan menjadi perhatian bersama kedepannya. (hms4) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)