Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan Pada Rapat Paripurna Ke 44

Sabtu, 29 November 2025 87
PARIPURNA : DPRD Kaltim ketika menggelar Rapat Paripurna Ke 44, Sabtu (29/11/2025)
SAMARINDA - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  menggelar Rapat Paripurna Ke 44 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat Gedung Utama, Sabtu (29/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana serta Sekdaprov Kalimantan Timur Sri Wahyuni dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman.

Selain itu, tampak hadir 24 Anggota DPRD Kaltim, unsur forkopimda Kaltim, sejumlah kepala perangkat daerah Kaltim, para tenaga ahli dan kelompok pakar serta undangan lainnya.

Hasanuddin mengatakan, proses rancangan APBD Tahun 2026 berpatokan pada arah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Yang penandatanganan kesepakatannya telah dilakukanbersama antara Gubernur Kalimantan Timur dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Rapat Paripurna ke-34 yang lalu,” kata Hasanuddin.

Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDTahun Anggaran2026 yangsesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran dan berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim.

“Tahapan berikutnya adalah masing – masing Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna selanjutnya,” jelas Hasanuddin.

Dalam penyampaian nota penjelasan keuangannya,Sekda Sri Wahyuni yang hadir mewakili Gubernur Kaltim mengatakan bahwa pendapatan daerah tahun 2026direncanakan sebesar Rp14,25 triliun, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD)sebesar Rp10,75 triliun, PendapatanTransfer sebesar Rp3,13 triliun danLain-lain Pendapatan Daerah yang Sahsebesar Rp362,03 miliar.

Kemudian, belanja daerah tahun 2026direncanakan sebesar Rp15,15 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp8,16triliun, Belanja Modal sebesar Rp1,06triliun, Belanja Tidak Terduga sebesarRp33,93 miliar dan Belanja Transfersebesar Rp5,89 triliun.

“Pembiayaan daerah tahun 2026 yangterdiri dari penerimaan pembiayaandirencanakan sebesar Rp900 miliar,” ujar Sekda Sri Wahyuni. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.