Penyampaian Laporan Hasil Reses, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke 43

27 November 2023

LAPORAN RESES : Rapat Paripurna Ke 43 dengan salah satu agendanya yakni penyampaian laporan hasil Reses, Senin (27/11)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 43 masa sidang III tahun 2023 dengan agenda penyampaian laporan hasil Reses atau jaring aspirasi masyarakat, penyerahan laporan hasil Reses kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, dan sambutan Gubernur Kaltim terhadap hasil Reses.


Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (27/11) tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.


Muhammad Samsun mengatakan bahwa Reses dilaksanakan berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 67 tahun 2023 tentang pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kaltim masa sidang ketiga tahun 2023, yang pelaksanaannya selama delapan hari terhitung dari tanggal 20 sampai dengan 27 Oktober yang lalu.


Ia menjelaskan, kegiatan Reses dibagi dalam enam wilayah daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil satu Kota Samarinda, dapil dua Kota Balikpapan, dapil tiga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, dapil empat Kabupaten Kutai Kartanegara, dapil lima Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu dan dapil enam Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur dan Berau.


“Maksud dan tujuan pelaksanaan Reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se Kaltim, khususnya di kabupaten/kota pada daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan,” jelas Samsun.


Selanjutnya, laporan hasil Reses dapil satu disampaikan oleh A Komariah, dapil dua disampaikan oleh Mimi Meriami Br Pane, dapil tiga disampaikan oleh Baharuddin Muin, dapil empat disampaikan oleh Salehuddin, dapil lima disampaikan oleh Ekti Imanuel dan dapil enam disampaikan oleh Harun Al Rasyid.


Kemudian, dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, Akmal Malik menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim yang telah turun kelapangan untuk melaksanakan Reses sekaligus bertemu langsung dengan konstituennya.


“Ini merupakan proses yang bagus dan harus diketahui oleh pemerintah daerah. Sebab undang-undang menyatakan pemrintah daerah itu adalah pemerintah daerah dan DPRD,” ungkapnya.


Menurutnya, DPRD mempunyai fungsi refresentasi dan pemerintah punya fungsi eksekusi. Artinya, DPRD mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengagregasikan kepentingannya kemudian menyerahkan kepada eksekutif untuk eksekusinya.
“Saya dan kami semua sepakat, jangan hanya sampai pokir saja, tapi harus dilihat untuk dirumuskan dalam berbagai program dan kegiatan berbasis RPJMD dan RKPD yang sudah kita sepakati bersama,” ujar Akmal Malik.


Ia berharap, bahwa hasil Reses ini bagian dari menyempurnakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang telah disepakati bersama. “Hasi;l Reses ini merupakan pintu awal perencanaan yang baik, sekaligus masukan yang sangat berharga bagi pembangunan Kaltim kedepan,” tandasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)