Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2024

Selasa, 2 Juli 2024 143
PARIPURNA : Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-18, Selasa (2/7/2024). Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 6, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sekwan Norhayati US.

Adapun agenda rapat paripurna tersebut yakni pengesahan agenda kegiatan masa sidang II Tahun 2024, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim Jahidin, Safuad, Sarkowi V Zahry, Kaharuddin Jafar, serta lainnya baik langsung maupun daring.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan pengesahan agenda kegiatan ini sesuai dengan tata tertib DPRD yakni setelah Badan Musyawarah (Banmus) mengesahkan jadwal kegiatan DPRD masa sidang II maka tahapan kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

“Pengesahan jadwal kegiatan II ini untuk empat bulan kedepan. Artinya, menjadi acuan bagi seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pansus dalam melaksanakan kegiatan rapat-rapat serta agenda kerja lainnya,”imbuhnya.

Kendati demikian, ia menambahkan apabila nantinya ada jadwal yang perlu direvisi maka Banmus akan kembali menggelar rapat untuk membahas perubahan tersebut, dan kemudian kembali disahkan dalam rapat paripurna. (hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)