Pengesahan Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2024

Selasa, 2 Juli 2024 127
PARIPURNA : Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-18, Selasa (2/7/2024). Bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 6, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Sekwan Norhayati US.

Adapun agenda rapat paripurna tersebut yakni pengesahan agenda kegiatan masa sidang II Tahun 2024, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim Jahidin, Safuad, Sarkowi V Zahry, Kaharuddin Jafar, serta lainnya baik langsung maupun daring.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menuturkan pengesahan agenda kegiatan ini sesuai dengan tata tertib DPRD yakni setelah Badan Musyawarah (Banmus) mengesahkan jadwal kegiatan DPRD masa sidang II maka tahapan kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

“Pengesahan jadwal kegiatan II ini untuk empat bulan kedepan. Artinya, menjadi acuan bagi seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pansus dalam melaksanakan kegiatan rapat-rapat serta agenda kerja lainnya,”imbuhnya.

Kendati demikian, ia menambahkan apabila nantinya ada jadwal yang perlu direvisi maka Banmus akan kembali menggelar rapat untuk membahas perubahan tersebut, dan kemudian kembali disahkan dalam rapat paripurna. (hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)