Pemprov kaltim Menggelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah

Kamis, 5 Juni 2025 20
Sekretariat DPRD kaltim mengikuti Apel Pagi dan Aksi Bersih Sampah dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (5/6/2025).

SAMARINDA . Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan aksi nyata terhadap permasalahan lingkungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Apel bersama dan Aksi Bersih Sampah, Kamis, (5/6/2025), yang dilaksanakan di Islamic Center Samarinda, dan Stadion Gelora Kadrie Oening, Sempaja.  

 

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, yang tahun ini mengusung tema "Hentikan Polusi Plastik". Apel pagi dan Aksi Bersih Sampah dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dipimpin oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di dampingi Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, serta beberapa kepala OPD Provinsi Kaltim. 

 

Turut hadir perwakilan Sekretariat DPRD Kaltim, yaitu Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Razaq, dan sejumlah pejabat fungsional di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim. Kegiatan ini juga melibatkan lebih dari 60 instansi dan organisasi, termasuk OPD, mahasiswa, siswa, komunitas lingkungan, dan masyarakat umum. Para peserta melaksanakan aksi bersih sampah, di lanjutkan dengan penimbangan sampah bernilai ekonomi sebagai bagian dari ekonomi sirkular.

 

Sementara itu, di Stadion Gelora Kadrie Oening, Sempaja, turut hadir dalam aksi bersih sampah oleh perwakilan Sekretariat DPRD Kaltim yakni Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah, Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, serta pejabat fungsional. Pemprov Kaltim berharap kegiatan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah, mendorong pengurangan polusi plastik, dan memperkuat komitmen bersama dalam menjaga lingkungan bersih dan sehat bagi generasi mendatang. (hms)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)