Pemprov Kaltim Bersama DPRD Kaltim Sepakati RPJMD Kaltim Tahun 2025- 2029

Rabu, 16 April 2025 221
SEPAKAT : Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim ketika meyepakati RPJMD Kaltim Tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna Ke 12, Rabu (16/4).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 12 dengan agenda kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025-2029 dan sambutan Gubernur Kaltim.
Rapat yang digelar di Gedung B (utama), Rabu (16/4) di pimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim yang hadir langsung maupun secara daring.
Selain itu, hadir Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud didampingi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan tampak hadir Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, unsur Forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim dan para undangan lainnya.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 15 April 2025 terkait dengan pembahasan rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029 maka pada hari ini dilaksanakan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2029.
“Badan Musyawarah telah bersurat dengan nomor surat 22/Banmus-DPRD/IV/2025 tanggal 15 april 2025 kepada pimpinan, ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan dewan tentang penambahan kegiatan paripurna tentang kesepakatan rancangan awal RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029,” sebut Hamas sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dibuat untuk jangka waktu  lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
Selain itu, RPJMD Kaltim Tahun 2025–2029 memiliki kedudukan yang strategis dan memiliki peran yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yaitu sebagai pedoman pembangunan daerah dan panduan evaluasi pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
RPJMD juga merupakan bagian integral pembangunan dalam pencapaian visi RPJM Nasional Tahun 2025–2029, tanpa RPJMD, akan kehilangan arah dan tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
“Melalui keselarasan tersebut, diharapkan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 dapat menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi dan misi Kalimantan Timur sejahtera 2045 dan indonesia emas 2045, sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan jangka panjang daerah dan nasional,”paparnya.
Selanjutnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim terhadap kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin sampai saat ini.
“Baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian dan evaluasi pembangunan, telah menjadi pondasi yang kuat bagi kemajuan Kalimantan Timur,” kata Gubernur Harum.
Dokumen RPJMD, lanjutnya, disusun dengan subtansi, mekanisme dan tahap yang telah diatur didalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.
“Dokumen RPJMD ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RKPD tahun 2026 hingga RKPD tahun 2030,” ucap Gubernur Harum. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)